JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hari Susanto Gun. Akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hari Susanto merupakan orang yang diduga telah melakukan penyuapan terhadap Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 September 2017 lalu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan “HSG ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jaksel,” teranya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Hari Susanto dianggap memberikan uang Rp 6 miliar suap kepada Rita. Suap itu diduga diterima sekitar Rita sekitar Juli-Agustus 2010 untuk memuluskan proses pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.
KPK juga menetapkan Rita sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB) Khairuddin.
Gratifikasi itu diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewenangan tugas dan kewajibannya.
Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang 775.000 dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara. (bd)