Hukrim

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus ‘Ketok Palu’ APBD Tulungagung

×

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus ‘Ketok Palu’ APBD Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Adib Makarim, setelah diringkus KPK. FOTO : Dok KPK

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Tiga tersangka tersebut mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Adib Makarim (AM); Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Fraksi Hanura Imam Kambali (IK); dan Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 dari Partai Gerindra Agus Budiarto (AG).

Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengtakan, penetapan status tersangka kepada ketiganya dilakukan setelah penyidik KPK mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan.” ,” Kata Ali Fikri. dalam keterangan pers. Rabu (3/7/2022).

Selain itu penetapan tersangka menurut Ali Fikri, juga berdasarkan adanya fakta persidangan dalam perkara Terpidana Syahri Mulyo (Bupati Tulungagung) dan Terpidana Supriyono (Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung) mengenai dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan para tersangka,” Ujarnya.

Ali Fikri menyebutkan, bahwa untuk kepentingan proses penyidikan, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada Adib Makarim untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

“KPK mengimbau kepada 2 Tersangka lainya, yaitu Agus Budiarto dan Imam Kambali untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik,” Kata Ali Fikri.

Ali Fikri juga membeberkan, perkara ini terjadi, saat itu Adib Makarim, Agus Budiarto dan Imam Kambali yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode tahun 2014 sampai dengan 2019.

Sekitar bulan September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupateng Tulungagung bersama dengan Adib Makarim, Agus Budiarto dan Imam Kambali melakukan rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2015.

“Nah dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” Terang Ali Fikri.

Supriyono bersama Adib Makarim, Agus Budiarto dan Imam Kambali kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, Adib Makarim, Agus Budiarto dan Imam Kambali berinisiatif untuk meminta sejumlah dengan istilah uang “Uang ketok palu” agar RAPBD TA 2015 dapat sahankan oleh DPRD menjadi APBD.

Nomimal permintaan “uang ketok palu” sambung Ali Fikri, yang diminta Supriyono, Adib Makarim, Agus Budiarto dan Imam Kambali tersebut diduga senilai Rp1 Miliar, dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan permiantaan uang tersebut kepada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui.

Selain ‘uang ketok palu’ diduga ada permintaan tambahan uang dengan dalih uang sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018.

Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam Kambali sebagai perwakilan Supriyono, Adib Makarim dan Agus Budiarto untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, diantaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.

“Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp 230 Juta,” Ucap Ali Fikri.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!