Hukrim  

KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur Sebagai Tersangka Korupsi Izin Tambang

Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan Negara hingga kisaran Rp 5,8 triliun.

“SH diduga telah menerbitkan surat keputusan izin usaha pertambangan operasi produksi seluas 1.671 hektare yang berlokasi di kawasan hutan kepada tiga perusahaan. Adapun tiga perusahaan itu adalah PT Fajar Mentaya Abadi  (PT FMA), PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.” Kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, kepada wartawan. Jumat (1/2).

Menurut Laode,  padahal ia mengetahui bahwa PT FMA belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan atau Amdal dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.

Atas perbuatan politisi PDI Perjuangan ini, dikatakan Laode telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS. Kerugian tersebut disebabkan dari dampak kerusakan lingkungan dan hutan akibat kegiatan produksi pertambangan.

“Akibat perbuatan SH maka PT BI telah melakukan kegiatan produksi yang menurut ahli pertambangan diduga menimbulkan kerugian, yang dihitung dari hasil produksi senilai setelah dikurangi royalti yang telah dibayarkan dan kerugian lingkungan,”  Terang Laode.

Atas perbuatannya, Supian dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP. (bd/dwy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!