Hukrim  

KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Sebagai Tersangka TPPU Rp 34 Milyar

Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa, memakai rompi tahanan KPK

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga Mustofa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak Rp 34 miliar yang diduga bersumber dari hasil gratifikasi.

“KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal usul harta,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Selasa (18/12/2018).

Penetapan tersangka TPPU merupakan pengembangan penyidikan terhadap Mustofa. Sebelumnya KPK telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka suap Rp 2,3 miliar terkait terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Selain itu, KPK menetapkan Mustofa sebagai tersangka penerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Mojokerto. Jumlah gratifikasi yang diterima diduga sebanyak Rp 34 miliar.

Febri mengatakan KPK menduga uang hasil gratifikasi itu yang coba disamarkan oleh Mustofa melalui pencucian uang. KPK menduga Mustofa menyimpan uang tunai hasil gratifikasi sebanyak Rp 4,2 miliar sedangkan sebagian lainnya dia transfer ke rekening miliknya melalui perusahaan keluarga. “Modusnya utang bahan atau beton,” kata Febri.

Selain itu, KPK menyangka Mustofa telah membelanjakan duit hasil gratifikasi untuk membeli 30 unit mobil dan 2 unit motor dengan menggunakan nama orang lain. Sisanya dibelanjakan 5 unit jetski. 30 unit mobil, 2 unit motor, 5 unit jetski tersebu sudah disitah oleh penyidik KPK. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!