Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

KY Gelar Rakoor Bersama Kejagung Bahas Temuan Pidana Hakim Bermasalah

×

KY Gelar Rakoor Bersama Kejagung Bahas Temuan Pidana Hakim Bermasalah

Sebarkan artikel ini
KY Gelar Rakoor Bersama Kejagung Bahas Temuan Pidana Hakim Bermasalah.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, menemui Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mereka mengelar rapat koordinasi (Rakoor) yang digelar secara terturup di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Dalam Rakoor itu mereka membahas tindak lanjut pemeriksaan unsur pidana bagi hakim bermasalah.

Amzulian Rifai mengatakan bahwa pihaknya hanya berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh hakim. Kerena itu, perlu ada koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana.

“Di dalam rapat koordinasi dengan Pak Jaksa Agung, kami menyampaikan tindak lanjut kalau hasil pemeriksaan itu ada pidananya. Pak Jaksa Agung berkenan menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana yang tentu saja secara teknis dibicarakan oleh tim kami lebih lanjut,” kata Amzulian usai pertemuan.

Selain itu Amzulian menyebut pihaknya juga berkoordinasi terkait perkara yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Lebih jauh, dia memastikan bahwa koordinasi itu untuk menindaklanjuti komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam salah satu misi Astacita, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

“Ini tentu saja menindaklanjuti komitmen Bapak Presiden Prabowo dengan Astacita-nya, salah satunya adalah meningkatkan reformasi hukum yang tentu itu hanya bisa dicapai dengan koordinasi yang baik antarlembaga hukum,” terangnya.

Amzulian menyebut, pihaknya akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk segera dijatuhi sanksi pemecatan. “Sejauh ini kerja sama antara KY dan Mahkamah Agung itu sangat baik, tidak ada halangan ketika ada usul pembentukan MKH dari salah satu institusi itu,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambutnya dengan baik koodinasi dengan KY. Dia menyatakan siap untuk membantu KY dalam menelusuri dugaan tindak pidana yang ditemukan.

“Tentunya apa yang disampaikan, kami akan melihatnya. Tentunya, kalau itu semua dengan suatu pernyataan yang memang akurat, ya kita dalami,” pungkasnya. (*)

Pewarta : BUDI. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!