Hukrim  

Menipu Dengan Modus Janjikan Jadi CPNS, Kades Mojokerto Ditangkap Polisi

TIPU CPNS : Kepala desa Ngrame, kecamatan Punging, Mojokerto, Abdul Mukti Bin Hamim (64)

MOJOKERTO (NusantaraPosOnline.Com) – Kepala desa Ngrame, kecamatan Punging, kabupaten Mojokerto, Abdul Mukti Bin Hamim (64) ditangkap tim Tipidter, Polres Mojokerto, Rabu (13/9/2017) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan warga menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Abdul Mukti, dilaporkan oleh Putu parta wijaya, SE, warga Jl Murbei No 01 Rt 01, Rw 01 Desa Wates, kecamatan Magarsari, kota Mojokerto, ke Polisi pada 8 April 2017, sebagimana laporan polisi No : LP/64/IV/2017/Jatim/Res Mjt.

Dari Informasi yang di himpun, awal Januari 2017 lalu, pelaku menawarkan Rekrutmen CPNS di wilayah kabupate Mojokerto tanpa tes, dengan syarat membayar 150 juta rupiah, perorang, dan uang sejumlah tersebut dapat dilunasi pada saat korban sudah mendapatkan Surat keputusan (SK) CPNS kabupaten Mojokerto, atas dasar janji Abdil Mukti, tersebut. sehingga pelapor menitikan dirinya sendiri untuk masuk CPNS, bersama dua orang sepupunya, yaitu Sandi (30), dan Angga (33) pekerjan keduanya adalah guru, dan warga Jl Trunojoyo No : 45 Kelurahan Magarsari, Kota Mojokerto, kepada Abdul Mukti. Sehingga Abdul Mukti, meminta uang kepada korban sebesar Rp 167 juta. Dengan janji lagi bahwa awal Maret 2017, korban dan dua sepupunya, dipanggil menjadi CPNS kabupaten Mojokerto.

Namun hingga sekarang, ternyata korban beserta dua orang sepupunya tidak dipanggil jadi CPNS Kab Mojokerto. Karena tidak ada kejelasan, korban beserta 2 sepupunya, tersebut memintak uangnya dikembalikan. Tapi oleh tersangka uang cuman dikembalikan Rp 35 juta, dan sisanya cuman dijanji-janjikan saja oleh tersangka. Tak terima kemudian korban melaporkan Kepala desa , Abdul Mukti Bin Hamim, ke Polisi.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto membenarkan kejadian itu. Polisi masih melakukan penyelidikan dengan barang bukti berupa foto copy kwitansi serta foto copy surat perjanjian. Namun akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 132 juta rupiah. (rin/bm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!