Hukrim  

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil Digugat Terkait Kepemilikan Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (tengah)

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan petanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil digugat oleh Haryanti Sutanto terkait kepemilikan tanah atas nama Soeprati melalui sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020). Gugatan tesebut tercatat dalam nomor perkara 778/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL

Kuasa hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring mengatakan, gugatan ini dilayangkan karena Sofyan Djalil selaku Tergugat I diduga telah lalai dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian ATR.

Materi gugatan tesebut terkait permohonan kepada Menteri ATR/BPN tentang pembatalan sertifikat No 1152 atas nama Soerjani Sutanto yang didasari putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan Kembali (PK) Si Penggugat ingin mengembalikan seperti semula Sertifikat Hak Milik No 1152 atas nama Soerjani Sutanto kembali ke atas nama almarhumah Soeprati berdasar putusan MA di tingkat PK Nomor 214/ 2017 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kendati demikian, Tergugat II yakni Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto,  bukannya melaksanakan putusan MA. Malah mengeluarkan Surat Tanggapan No. PN.04.01/83-800/II/2020 tanggal 25 Februari 2020.

“Kami sudah berkali-kali minta audiensi tapi tak ditangapi. Ya tidak ada jalan lain, kita terpaksa melakukan gugatan ke pengadilan,” Terang Amstrong usai sidang.

Menurut Amstrong, Surat Tanggapan yang dikeluarkan dari pihak BPN tidak sesuai dengan SOP dan Permen Agraria No 11 Tahun 2016 yang mengatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan permohonan pelaksanaan melalui Kantor Pertanahan setempat atau langsung diajukan permohonan pembatalan penetapan tanah ke kementerian.

“Gugatan ini untuk menguji materi Surat Tanggapan, apakah memenuhi kriteria hukum atau nggak. Kasus hukumnya sendiri sudah berkekuatan hukum tetap, harusnya segera dilaksanakan, seharusnya BPN tak mengeluarkan Surat Tanggapan, tapi harusnya Surat Balasan Permohonan.” jelasnya.

Jadi kami menggugat Sofyan Djalil sebagai pengawas atas pelaksanaan tugas di Kementerian ATR yang kami duga lalai karena tidak memberikan sangsi kepada Tergugat II. “Kami berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi pada pihak lain. Karena tidak menutup kemungkinan banyak kasus seperti ini. Ini bisa memberikan preseden buruk,” Tegasnya. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!