Hukrim  

Ngaku ‘Kiai Sakti’ Tukang Tipu Di Kebumen Bawa Kabur 35,6 Geram Emas

Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Gombong AKP Willy Budianto dan Kasi Humas Polres Iptu Tugiman menunjukkan barang bukti penipuan emas seberat 35,6 gram. Sabtu (18/9/2021).

KEBUMEN, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pemuda tukang tipu berinisial SP (30) asal Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, diringkus jajaran Polsek Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa tengah.

SP ditangkap karena melakukan penipuan pura-pura menjadi kiai sakti, bisa mengobati berbagai macam penyakit. Sedangkan korbannya RA (61), warga Desa Wero, Kecamatan Gombong.

Aksi penipuan dilakukan oleh SP terjadi pertengahan Juni 2021 lalu. Ia dibantu oleh dua orang kaki tangannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kejadian bermula saat korban berada di depan bekas pabrik eternit di Jalan Yos Sudarso, Gombong. Saat itu, korban berpapasan dengan SP yang lalu berpura-pura menanyakan arah ke Kecamatan Karanganyar,” jelas Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo dalam rilis media, Sabtu (18/9/2021).

Kemudian korban dihampiri oleh tersangka lain PJ (70) yang kini buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mengatakan bahwa SP adalah kiai sakti. Lalu PJ mengajak korban menemui SP untuk membuktikan bahwa ia adalah kiai sakti yang mendapatkan keberkahan dari Tuhan.

“Korban diyakinkan oleh para tersangka bahwa, SP bisa mengobati semua penyakit, termasuk penyakit yang dideritanya. Setelah masuk perangkap dan percaya bahwa tersangka adalah kiai sakti, korban ditipu dan perhiasan miliknya dibawa kabur para  tersangka,” lanjut Kompol Edi.

Tersangka PJ kemudian mengajak korban mencari SP, setelah bertemu keduanya diminta menyerahkan uang pecahan Rp2.000. Oleh tersangka SP, lipatan uang itu lalu diberikan ke genggaman korban dan tersangka PJ sambil pura-pura membaca doa. Saat dibuka uang itu berubah menjadi pecahan uang Rp10.000.

Sebenarnya, itu adalah trik sulap dasar yang mudah dipelajari oleh siapapun. Trik itu pula yang digunakan tersangka untuk mengelabui korban yang sudah tua.

Setelah korban yakin SP adalah kyai sakti yang doanya bisa dikabulkan, korban minta agar selalu diberikan kesehatan. 

“Tersangka mengaku bisa mengobati korban dengan syarat seluruh perhiasannya harus terlepas dari badannya. Setelah dilepas, perhiasan itu dimasukkan ke dalam amplop yang dikatakan amplo suci dan baru boleh dibuka saat tiba di rumah,” ungkap Kompol Edi Wibowo. 

Syarat lain agar terapinya tuntas, korban harus memetik bunga segar lalu diserahkan ke tersangka SP. “Saat korban memetik bunga itulah, amplop berisi perhiasan ditukar dengan amplop yang berisi batu kerikil,” jelas Wakapolres.

Selanjutnya, setelah ritual baca doa selesai, tersangka SP meninggalkan korban dan tersangka PJ. Tersangka PJ lalu dijemput tersangka lain inisial SY (DPO)  yang sebelumnya bertugas mengawasi dari jauh agar aksinya berjalan lancar. 

Setelah beberapa lama kemudian, korban merasa janggal dan membuka amplop, ternyata isinya bukan perhiasan miliknya yang semula katanya bisa digandakan juga.

Sadar menjadi korban penipuan, lalu korban melaporkan ke Polsek Gombong. Tersangka berhasil ditangkap jajaran Polsek Gombong pada hari Kamis (29/7), di daerah tempat tinggalnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian emas seberat 35,6 gr atau setara dengan Rp 25 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ‘kiai sakti’ itu dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana, jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 (e) KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. (Min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!