MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Polsek Prajuritkulon bersama Tiga Pilar melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) yang dilaksanakan di wilayah Hukum Polsek Prajuritkulon Polresta Mojokerto, Selasa (06/07/21) Siang.
Kegitanan ini Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto.
Dalam Operasi Yustisi kali ini petugas terjaring 6 Pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak menggunakan Masker dan dilakukan Penindakan sesuai Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020.
“Tujuan Operasi Yustisi ini adalah untuk memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto. Untuk melindungi masyarakat ditengah masa pandemi Corona (Covid-19),” Kapolsek Prajuritkulon Polresta Mojokerto Kompol M.Sulkan, S.H
Ia menambahkan, pemerintah Pusat dan Daerah telah mengeluarkan banyak Kebijakan demi mencegah Penyebaran Covid-19. Mari Bantu Lawan Corona dengan mentaati setiap Kebijakan Pemerintah dan mendukung setiap upaya yang dilakukannya.
“Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19. Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19″, Ujarnya. (Ags)