Hukrim  

Overstay, Tiga WNA Asal Amerika Dan Polandia Dideportasi

Dua wanita WNA asal Amerika Serikat dan satu pria WNA asal Polandia, deportasian melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. (Foto : Dok Istimewah).

MANGUPURA, NusantaraPosOnline.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, medeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) dan Polandia.

Ketiganya terdiri dari Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) berinisial FB (28 tahun), asal Polandia, dan dua wanita warga Negara Amerika Serikat berinisial MTT (29 tahun), dan JLD (76 tahun). Tiga WNA ini dideportasi lantaran overstay atau melebihi masa izin tinggal.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita mengtakan, sebelum tiga WNA tersebut dideportasi, FB didetensi ke Rudenim Denpasar pada 9 Juli 2024. Sedangkan MTT dan JLB diserahkan pada 10 Juni 2024 untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

“Setelah seluruh berkas siap, selanjutnya pada Selasa (7/8/2024) FB dideportasi lebih dulu ke Polandia, sedangkan MTT dan JLB menyusul pada hari Rabu (8/8/2024). WNA berinisial MTT dan JLB dideportasi ke Guam, Amerika Serikat.” Kata Dudy. Sabtu (10/8/2024) pagi.

Menurut Dudy, mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta dengan pengawalan ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderak Imigrasi.

“Sebelum pendeportasian tiba, FB terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 Maret 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang berlaku hingga 25 April 2023 silam. FB datang seorang diri untuk tujuan wisata, namun dia berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya selama lebih dari 1 tahun. FB dikatakan berdalih tidak tahu dan lupa terkait izin tinggal yang ia miliki karena tulisan yang tertera terlalu kecil. FB baru menyadari kesalahannya ketika diamankan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 8 Juli 2024 lalu.” Ujarnya.

Sementara MTT dan JLD, Kata Dudy, keduanya tiba di Indonesia pada 27 Februari 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan VOA. Izin tinggal mereka berlaku hingga 27 Maret 2024.

“Kedua bule dari Negeri Paman Sam ini mengaku datang untuk berlibur di Bali dan sudah memesan tiket menuju Kuala Lumpur pada 27 Maret 2024. Namun, mereka merasa keberatan dan tidak memiliki uang untuk membayar ekstra bagasi sebesar USD 300, sehingga memutuskan untuk menunda keberangkatannya dan mencari hotel yang lebih murah.” Terangnya.

Setelah mengumpulkan uang kembali, mereka berniat keluar dari Indonesia pada 7 Juni 2024 dan hendak memperpanjang izin tinggalnya di kantor imigrasi. Namun, petugas mendapati bahwa mereka telah overstay selama 72 hari.

“Ketiga WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” jelas Dudy.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menerangka, bahwa deportasian terhadap tiga WNA tersebut ini, sebagai komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian di Bali.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak ragu untuk menghubungi pihak Imigrasi jika membutuhkan bantuan. Kami akan terus berkometmen menjaga Bali sebagai destinasi yang aman dan nyaman bagi semua,” Katanya.***

Editor : AGUS. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!