SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bekerja sama dengan Polda Jatim mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak ini mulai berlakukan tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Program ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh warga Jawa Timur.
Aadapun pajak kendaraan bermotor yang bisa memanfaatkan kesempatan ini. Yakni Pembebasan Pajak Daerah berupa :
- Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
- Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB
- Pembebasan PKB Progresif
- Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Tujuan Pemprov Jatim menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan ini untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat. Sekaligus, mewujudkan ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak.
Sebagai informasi, dikutif dari laman Fakultas Hukum UMSU, pemutihan pajak adalah langkah kebijakan yang diberikan pemerintah kepada warga negara guna mempermudah proses pembayaran pajak. Pemutihan pajak kendaraan melibatkan tindakan menghapus sebagian atau seluruh sanksi serta denda pajak terkait kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak tidak berlangsung secara terus-menerus. Pemerintah menyelenggarakannya pada periode waktu tertentu. Sebab, prinsip dasar dari pemutihan pajak adalah memberikan bantuan kepada mereka yang mengalami kesulitan finansial atau ekonomi.
Pada tahun lalu, Pemprov Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebanyak dua kali dalam setahun. Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat wajib pajak, juga meningkatkan pendapatan daerah.
Biasanya, masyarakat cenderung menunggak pajak karena denda yang dikenakan membengkak, sementara keadaan ekonomi mereka kurang memungkinkan. Kehadiran program ini pun dapat membantu pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Artinya, jika pemilik kendaraan tersebut mengikuti pemutihan pajak kendaraan, maka ia tidak diwajibkan membayar denda yang membengkak saat telat bayar pajak.
Jadi masyarakat hanya membayar pajak pokok kendaraan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Pemprov Jatim telah mengumumkan jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 pada 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.***
Pewarta : RURIN