MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kabupaten Muara enim Sumtra selatan, berinisial MS (23 tahun) diringkus polisi, saat sedang menunggu pembelinya di sebuah rumah di Kemayoran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan / Kabupaten Muara Enim.
Pria Pengangguran ini, ditangkap pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Selain menangkap pelaku, polisi Muara enim, juga bersil mengamankan barang bukti 14 paket sabu sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Muara enim AKP Halim Kesumo mengtakan, penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat.
“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, di tempat yang mengarah pada sebuah rumah di Kemayoran Muara Enim. Tim berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MS (23) yang berada di dalam rumah tersebut.” Kata AKP Halim. Sabtu (4/5/2024).
BACA JUGA :
Pihaknya juga melakukan penggeledahan di sekitar rumah. Hasilnya ditemukan 14 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam botol minyak rambut berwarna hitam di dapur rumah. Jadi pelaku MS diduga kuat sebagai pengedar. Terangnya.
“Setelah barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Muara enim, guna pemeriksaan lebih lanjut.” Ujarnya.
AKP Halim merincikan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamnkan, diantaranya 14 paket narkotika jenis sabu berat bruto 3,63 gram, 1 plastic klip bening, 1 buah botol minyak rambut warna hitam, dan 1 unit hp merk Oppo A53 warna Biru muda.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini, berkat kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat setempat.” Pungkasnya. ***
Pewarta : JUNSRI