JOMBANG-Istilah somasi sering kita dengar dikalangan masyarakat. Somasi kerap dilayangkan individu, atau perusahaan, kepada pihak lain yang dirasa merugikan. Selain itu, somasi biasanya digunakan dalam kasus utang piutang. Biasanya dalam somasi, terdapat tuntutan dan permintaan agar masalah diselesaikan secara damai, tanpa melibatkan jalur hukum.
Jika somasi tidak dijawab atau tidak ditindaklanjuti, pihak yang merasa dirugikan memiliki opsi untuk melanjutkan proses hukum. Lalu apa pengertian somasi?
Pengertian somasi :
Somasi berdasarkan Kamus Istilah Hukum Populer diartikan sebagai teguran tertulis bagi pihak-pihak yang lalai menjalankan prestasinya atau kewajibannya. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan somasi sebagai teguran untuk membayar dan sebagainya.
Pasal 1238 KUHPerdata memuat pengertian tentang somasi, yang menyatakan bahwa seorang debitur dapat dianggap lalai jika ada surat perintah atau akta serupa, atau berdasarkan perikatan yang mengharuskannya untuk dianggap lalai setelah melewati batas waktu yang ditentukan.
Tujuan somasi adalah memberikan kesempatan kepada pihak yang akan digugat untuk melakukan atau menghentikan tindakan sebagaimana yang diminta oleh penggugat. Somasi dapat dilakukan oleh individu atau kelompok dan memiliki manfaat dalam penyelesaian sengketa sebelum mencapai tahap pengadilan. Umumnya, somasi diberikan sebagai peringatan atau teguran ketika pihak yang akan digugat tidak memenuhi kewajibannya sebelum perkara diajukan ke pengadilan.
Dasar Hukum :
Dasar hukum somasi yaitu Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan. Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa tuntutan terkait wanprestasi dalam suatu perjanjian hanya dapat diajukan apabila seseorang yang memiliki kewajiban tetap secara terus-menerus mengabaikan kewajibannya, meskipun telah diberi peringatan bahwa dia sedang melanggar kewajibannya.
Bentuk Somasi :
Pembuat somasi dapat bebas membuat somasi untuk dilayangkan kepada pihak yang merugikannya. Namun menurut Pasal 1238 KUHPerdata menjelaskan bahwa somasi dapat berbentuk tiga hal, yaitu:
- Surat perintah- Surat yang dikeluarkan oleh hakim sebagai bentuk somasi.
- Akta sejenis- Akta yang dibuat oleh Notaris atau akta asli dengan karakteristik yang serupa dengan eksploitasi atau sita harta.
- Berdasarkan perikatan itu sendiri- Terdapat kesepakatan antara para pihak saat membuat perjanjian, misalnya jika melewati batas waktu tertentu, maka dianggap bahwa pihak tersebut telah lalai.
Tujuan Somasi :
Somasi perlu dilakukan untuk beberapa hal, diantara lain adalah :
- Debitur melakukan prestasi yang tidak sesuai, misalnya kreditur menerima sekeranjang jambu ketika seharusnya sekeranjang apel.
- Debitur tidak memenuhi kewajiban prestasi pada tanggal yang telah ditentukan. Tidak memenuhi kewajiban ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu keterlambatan dalam melaksanakan prestasi dan ketidakmampuan untuk memberikan prestasi sama sekali. Penyebab ketidakmampuan melaksanakan prestasi bisa terjadi karena prestasi tersebut tidak mungkin dilakukan atau karena debitur dengan tegas menolak memberikan prestasi tersebut.
- Prestasi yang telah dilakukan oleh debitur tidak lagi bermanfaat bagi kreditur setelah melewati batas waktu yang ditentukan.
Somasi dapat diajukan oleh siapa pun yang memiliki kapasitas hukum dalam melakukan perbuatan hukum. Selain itu, juga dapat diajukan melalui kuasa hukum sebagai perwakilan.
Terdapat beberapa peraturan yang mengatur kriteria seseorang yang dianggap memiliki kapasitas hukum. Namun, dalam konteks hukum perdata, seseorang dianggap memiliki kapasitas hukum jika mereka telah mencapai usia dewasa, yaitu 21 tahun, atau jika mereka telah menikah sebelum mencapai usia 21 tahun.
Manfaat Somasi :
Somasi memiliki manfaat yang signifikan dalam penyelesaian sengketa, antara lain :
- Pemenuhan Kewajiban
Somasi memberikan peringatan atau perintah kepada pihak yang akan digugat untuk segera memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, dapat mendorong pemenuhan kewajiban secara sukarela sebelum masalah tersebut berlanjut ke proses hukum.
- Peringatan Perbuatan
Somasi juga dapat memberikan peringatan atau perintah kepada pihak yang akan digugat untuk menghentikan suatu perbuatan yang dianggap melanggar hak-hak pihak lain. Ini memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima dan meminta agar dihentikan.
- Mencari Solusi
Somasi dapat menjadi sarana untuk mendesak pihak yang akan digugat agar mencari solusi atau jalan keluar dari masalah yang ada, baik itu dalam pemenuhan kewajiban atau menghentikan suatu perbuatan. Dengan demikian, dapat memicu diskusi atau negosiasi antara pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak.
- Alternatif Penyelesaian
Somasi dapat berperan sebagai alternatif penyelesaian sengketa sebelum sengketa tersebut diajukan secara resmi ke pengadilan. Dalam beberapa kasus, dapat membantu mencapai kesepakatan dan menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih cepat dan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan melibatkan proses peradilan formal. (Artikel ini dikutip dari berbagai sumber)