“Ini adalah kasus yang cukup besar. Barang bukti yang kami amankan mencapai 1.300 botol, yang diduga kuat akan diedarkan kepada kalangan muda, bahkan pelajar,” Kata Kasat Narkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro.
JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam jumlah besar yang dikirim dari Bali ke Jombang Jatim.
Dalam operasi yang digelar belum lama ini, petugas menyita sebanyak 1.300 botol miras berukuran 600 milili dari tangan tersangka.
Kasat Res Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa minuman keras tersebut dikirim dari Bali dan transit terlebih dahulu di Surabaya sebelum akhirnya dikirim ke Jombang.
“Ini adalah kasus yang cukup besar. Barang bukti yang kami amankan mencapai 1.300 botol, yang diduga kuat akan diedarkan kepada kalangan muda, bahkan pelajar,” terang Bowo, dalam jumpa pers Kamis petang (19/6/2025).
Ia menyebut, jaringan ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan terhadap pengiriman mencurigakan yang menggunakan mobil pick up putih. Tersangka utama dalam kasus ini adalah ZA, seorang wiraswasta asal Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
“ZA memesan miras ilegal ini melalui jasa ekspedisi. Ia telah beberapa kali menerima pengiriman dan menjualnya ke berbagai kalangan, termasuk remaja,” imbuh Bowo.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa sebanyak 1.300 botol miras ini diperkirakan mampu dikonsumsi oleh lebih dari 4.000 orang. Nilai ekonomis dari miras tersebut ditaksir mencapai Rp 35 juta hingga Rp 40 juta.
Menurut Iptu Bowo, konsumsi minuman keras kerap menjadi akar dari berbagai tindak kriminal, mulai dari penganiayaan hingga kasus asusila. Oleh karena itu, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap peredaran miras di wilayah hukumnya.
“Peredaran miras ilegal ini bukan sekadar soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan generasi muda kita,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ZA akan dijerat dengan pasal terkait distribusi minuman keras tanpa izin resmi. Ia terancam hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda sebesar Rp 20 juta.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Jombang menegaskan komitmennya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, terutama bagi kalangan generasi muda.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan peran aktif masyarakat untuk menjaga lingkungan dari ancaman miras ilegal,” pungkasnya. ***
Pewarta : WAHYU










