Hukrim

Polisi Gerebek Gudang Pengoplos LPG 3 Kg di Jombang, 2 Pelaku Dan Ratusan Tabung Diamankan

×

Polisi Gerebek Gudang Pengoplos LPG 3 Kg di Jombang, 2 Pelaku Dan Ratusan Tabung Diamankan

Sebarkan artikel ini
Gudang tempat pemindahan Gas LPG subsidi ukuran 3 Kg ke tabung Non subsidi, di desa Janti Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, di Grebek polisi. Senin (29/8/2022) pukul 17.00 WIB.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Sebuah gudang yang dijadikan tempat pemindahan  Gas LPG subsidi ukuran 3 Kg ke dalam tabung Non subsidi ukuran 50 Kg di desa Janti Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, Jawa timur, digerebek polisi. serta menangkap dua orang tersangka. Senin, 29/8/2022 pukul 17.00 WIB.

Kedua tersangka tersebut mereka adalah Gatot Siswanto (GS) 39 tahun, warga Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, yang merupakan sopir sekaligus pemilik tempat usaha di gudang tersebut dan Abdul Wahab (AW) 39 tahun warga Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Selain menangkap dua orang, polisi juga menyita barang bukti 254 tabung dari gudang tersebut. Rinciannya, tabung LPG 50 Kg sebanyak 11 buah, kemudian tabung LPG 3 Kg kosong sebanyak 116 buah, serta tabung LPG 3 Kg isi sebanyak 127 buah. Lalu 6 buah selang pemindah isi dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 50 Kg, serta mobil pick up merk Grand Max hitam S-9492-WJ.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan pemindahan gas LPG dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 50 Kg (non-subsidi).

“Selanjutnya, Polisi melakukan penyelidikan secara intensif tentang informasi masyarakat tersebut. Hasilnya, ternyata benar adanya kegiatan tersebut. Pemilik tempat usaha tersebut berinisial GS (39), warga Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto.” Kata Nurhidayat . Selasa (30/8/2022).

Kemudian anggota unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Jombang menggerebek  gudang yang berada di Desa Janti Kecamatan Jogoroto dan  mengamankan pemilik tempat usaha tersebut beserta karyawannya. Sabung Nurhidayat.

“Saat penggerebekan, karyawan sedang melakukan kegiatan pemindahan isi gas dari elpiji subsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi 50 Kg secara manual (pakai selang). Selanjutnya tersangka, saksi, dan barang bukti kami bawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut.” Terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pungkas Kapolres Jombang. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!