SIDOARJO, NusantaraPosOnline.Com-Direktur PT. SASP perusahaan produsen batangan aluminium, berinisial JS (44) yang menjadi tersangka kasus kasus dugaan Pengelolaan Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Slag Alumunium Ilegal di Kecamatan Sumobito, Jombang. Jawa Timur, terancam dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Kepala Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Taqiuddin menerangkan, bahwa tersangka JS merupakan Direktur PT. SASP yang menghasilkan limbah B3 berupa Slag Alumunium dan tidak melakukan pengelolaan, yaitu dengan melakukan pemindahan / pengiriman slag alumunium yang merupakan limbah B3 hasil proses produksi ingot (batangan alumunium) ke lokasi / gudang di Desa Kendalsari Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang dan tidak mempunyai izin pengelolaan Limbah B3.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kejadian petugas DLH Kabupaten Jombang, yang melihat mobil truk atau transporter milik PT. SASP dengan nomor polisi S 8157 UX. Membuang limbah B3 (Slug aluminium) di pekarangan sebuah gudang milik DE, di Dusun Kedungsari, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito-Kabupaten Jombang.” kata Taqiuddin dalam siaran persnya, Senin (29/8/2022).
Taqiuddin menjelaskan, bahwa Slug aluminium adalah limbah dari proses produksi ingot (batangan aluminium). Slug aluminium ini termasuk limbah B3.
BACA JUGA :
- Menyoal Proyek Sentra IKM Slag Alumunium Desa Bakalan Jombang Yang Serat Penyimpangan
- Ada Mafia Hukum Dikasus Limbah B3 Di Jombang
- Puluhan Tahun Beroperasi, Pemkab Jombang Baru Tutup 5 Industri Limbah B3 Ilegal Desa Ngumpul
- Langgar Pengelolaan Limbah B3, 4 Perusahaan Aluminium di Jombang Disegel KLHK
- Bupati Jombang Resmikan 5 Proyek Infrastruktur Strategis Tahun 2021
- Peleburan Limbah VCB Elektronik, Kembali Dikeluhkan Warga Desa Budug Sidorejo
“Kemudian Tim pengawas lingkungan hidup Balai Gakkum LHK menyelidiki kasus ini. Hingga akhirnya mendapat sejumlah temuan lapangan, yakni di gudang milik pria berinisial DE itu tak memiliki izin pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3. Limbah yang dibuang juga tak disertai dokumen pengangkutan limbah B3.” Paparnya.
Atas temuan tersebut, penyidik Balai Gakum KLHK, lantas mengamankan JS, dan sejumlah barang bukti berupa dua batang ingot aluminium, satu gundukan abu slag alumunium, dan satu unit truk dengan nomor polisi S 8157UX. Saat ini JS, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik menjerat tersangka JS yang bertempat tinggal di Dusun Ingas Pendowo, Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dengan pasal 103 Jo Pasal 59 UU No 32 TH 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.” Kata Taqiuddin.
Tim Penyidik telah mengembangkan kasus ini, dan menjerat pelaku lain, DE sebagai pihak yang menerima limbah B3 tidak mempunyai izin pengelolaan Limbah B3 dari Desa Kendalsari Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, dengan berkas perkara di Splitsing. Sambungnya.
Taqiuddin menambahkan, penyidikan kasus ini juga telah rampung. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
BACA JUGA :
- Menyoal Proyek Sentra IKM Slag Aluminium Rp 20,728 M Desa Bakalan Jombang (Bagian 1)
- Proyek Pematangan Lahan Sentra IKM Slag Alumunium Rp 941,818 Juta, Pemkab Jombang Serat Korupsi
“Penyidik akan menyerahkan tersangka JS, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim. Karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) pada 15 Agustus 2022 lalu.” Pungkasnya.
Berkaitan dengan penanganan perkara ini, Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan bahwa KLHK berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kejahatan pengelolaan limbah B3 ilegal adalah kejahatan serius karena dapat berdampak tidak hanya pada pencemaran lingkungan hidup akan tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat. Penindakan pidana ini harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya, karena akan mendapat hukuman berlapis dan sangat berat. Mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat”, tegasnya.
Yazid menyebutkan, dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah telah membawa 1.259 kasus ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
“Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya, bahwa kami tidak akan berhenti menghukum pelaku kejahatan, termasuk akan mengembangkan kasus ini terhadap para penghasil atau sumber limbah B3 berupa slag alumunium yang tidak melakukan pengelolaan limbah B3 dengan benar.” Ujarnya.
Kami harapkan tersangka dapat dihukum maksimal, seberat-beratnya agar ada efek jera. Imbuh Yazid Nurhuda. (Fri)










