NGAWI, NusantaraPosOnline.Com-Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi Jawa timur, meringkus delapan orang pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Ngawi.
Waka Polres Ngawi, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy mengtakan dalam kurun waktu empat bulan gelar operasi, Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi berhasil mengamankan delapan orang tersangka pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Ngawi.
“Dari delapan tersangka, tiga diantaranya merupakan pengedar sabu yakni ER (21) warga Desa Dawung, Jogorogo, Ngawi dan AR (22) warga Desa Jaten, Jogorogo, Ngawi dengan barang bukti 0,41 gram. Serta, AH (32) Desa Kauman, Sine, Ngawi dengan barang bukti 0,18 gram.” Kata Kennedy dalam konferensi pers di Aula Rupatama Parama Satwika Polres Ngawi, Selasa (16/8/2022).
Kennedy merincikan, lima orang sisanya merupakan pengedar pil koplo yakni MAB (22) warga Desa Gendingan, Widodaren, Ngawi dengan barang bukti total 56 butir pil koplo jenis trihexyphenidyl.
TW (34) warga Desa Jururejo, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi dengan total barang bukti 3.275 butir pil koplo. NTWL (22) warga Desa Beran, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi dengan barang bukti 1.000 pil koplo.
Kemudian SMP (23) warga Kelurahan Margomulyo, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi dengan total barang bukti 80 butir pil koplo. Serta DMU warga Desa Sambiroto, Padas, Ngawi, dengan total barang bukti 2.000 butir pil koplo jenis trihexyphenidyl yang diamankan pada 4 Agustus 2022 lalu.
“Mereka semuanya bukan merupakan jaringan. Total keseluruhan, dari tangan 8 tersangka polisi mengamankan 6.000 butir pil koplo dan 0,59 gram sabu, sebagai barang bukti.
Menurut Kennedy, para tersangka ditangkap di rumah mereka masing-masing. “Dari hasil penggeledahan memang benar ditemui adanya narkoba jenis sabu maupun pil koplo berbagai jenis,” Teranya.
“Mereka semua mengaku jika barang haram didapat dari toko online. Barang dikirim dengan cara cash on delivery (COD) atau bayar di tempat. Dari pengakuan tersangka, mereka baru mengedarkan narkoba baru-baru ini. Mereka mengedarkannya ke wilayah Ngawi.” Ujarnya
Atas perbuatannya, untuk tersangka pengedar sabu mereka diancam pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 (1) Subsider Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sedangkan, untuk tersangka pengedar pil koplo, mereka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Sementara itu, salah satu pengedar narkoba yakni DMU, mengaku jika dirinya mulai jadi pengedar sejak enam bulan lalu.
Dia membeli bahan dari toko online dengan alasan iseng. Setelah datang, rupanya memang sesuai dengan yang ditawarkan. Dia ketagihan hingga akhirnya menjadi pengedar. Dari tangan DMU polisi menyita total 2.000 butir pil koplo jenis trihexyphenidyl.
“Saya jual ke temen. Saya gak jual ke anak sekolah. Hanya orang-orang dewasa saja. Saya untung Rp 300 ribu dari tiap stripnya,” kata DMU dihadapan polisi dan para awak media. (Edy)










