Hukrim  

Polres Muara Enim Tangkap Truk Bermuatan 35 Ton Batu Bara Ilegal

Mobil mitsubishi fuso warna biru Nopol : BM 9923 MS, membawa muatan batu bara ilegal lebih kurang 35 ton. Yang ditangkap Polisi, pada Jumat (7/4/2023)

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim, Sumatra selatan, menangkap satu unit mobil Truk mitsubishi fuso bernopo BM 9923 MS bermuatan 35 ton batubara ilegal, di Jalan lintas sumatera, tepatnya di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. pada Jumat (07/04/2023).

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, mengatakan batubara yang diangkut dengan menggunakan satu unit mobil mitsubishi fuso warna biru Nopol : BM 9923 MS, membawa muatan batu bara lebih kurang 35 ton. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sang supir berinisial B (48).

“Batubara yang diangkut ini berasal dari aktivitas penambangan ilegal tanpa izin, begitu juga dengan proses pengangkutannya tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah,” Katanya.

Menurut Andi, pengungkapan pertama dilakukan pada 06 April 2023, kita mengamankan satu Unit Mobil tronton Merk Hino jenis truck Box Warna Hijau Nopol : BA 8189 HU dan Kurang lebih 32 (Tiga puluh dua) Ton Batu Bara.

Keesokan harinya yakni Jumat 7 April 2023 anggota kembali mengamankan satu unit mobil mitsubishi fuso warna biru Nopol : BM 9923 MS, membawa muatan batu bara lebih kurang 35 ton.

“Modus pengangkutan batubara ilegal yang dilakukan sopir ini, mengambil batubara dari penambangan ilegal di kawasan Desa Penyandingan Kab. Muara Enim. Setelah dimuat batubara ilegal ini akan dibawa ke Daerah Pulau Jawa,” Ujarnya.

Saat ini, sambung Andi, pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara,” Tandasnya.

Sebagai informasi, keberadaan truk batubara yang melintas di jalan-jalan umum ini sangat dikeluhkan masyarakat terutama pengguna jalan. Karena selan merusak jalan, juga menyebabkan kemacetan lalulintas, dan sangat merugikan masyarakat, lantaran biaya perbaikan jalan rusak / pembangunan jalan ditanggung oleh rakyat melalui APBN atau APBD bukan ditanggung oleh duit pribadi pemilik tambang. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!