Hukrim  

PPK Kementrian PUPR Menangis Saat Ditahan Kejaksaan

PNS Kementrian PUPR, Ahmad Gunawan, menangis dan menutupi muka dengan koran, saat digiring menuju mobil tahanan

SERANG, NusantaraPosOnline.Com- Kejaksaan Negeri Serang Banten, Jawa barat, resmi menahan Pejabat Pembuat Komitmen PNS pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Ahmad Gunawan. Kamis siang (28/12/2017).

Tersangka Ahmad Gunawan, dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara TES/shelter di Kampung Sawah, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang Banten tahun 2014.

Ahmad Gunawan ditemani istri dan anaknya menangis, saat menjalani pelimpahan tahap II diruang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Serang Banten. Tersangka resmi ditahan setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten menyerahkan barang bukti dokumen terkait kegiatan pembangunan TES/Shelter dengan nilai kontrak Rp18.232.143.000 kepada Kejati Banten, dan dilimpahkan ke Kejari Serang.

Jaksa Kejari Serang Kartono mengatakan dalam pelaksanaanya pekerjaan pembangunan TES/Shelter bangunan penyelamat terhadap bahaya gempa dan tsunami, tidak sesuai spesifikasi teknis sesuai kontrak. Menurut audit BPK, Perbuatan tersangka telah merugikan negara sebesar Rp. 16.077.435.190.

Selain itu Ahmad Gunawan selaku PPK  ditetapkan tersangka karena diduga melakukan pemerasan kepada pelaksana proyek dengan meminta fee sebesar 8 persen dari real cost.

Yaitu dengan mengurangi mutu beton dari K-350 menjadi rata – rata 288,03 kg/cm2 kurang dari 85 persen. Termasuk adanya pengurangan volume beberapa item pekerjaan diantaranya pengecoran keropos, tidak ada pemasangan beton decking, dan dilakukanya addendum tanpa melibatkan konsultan perencana dan ketentuanya, sehingga bangunan tersebut berpotensi tidak bisa digunakan sebagai bangunanan penyelamat terhadap bahaya gempa dan tsunami atau gagal bangunan.

Tersangka Ahmad Gunawan diduga sengaja membuat mundur batas akhir pekerjaan, karena baru menerima fee 80 juta rupiah.  Selaian Ahmad Gunawan penyidik juga menetapkan Direktur PT Tidar Sejahtera Takwin Ali Muchtar, dan Manajer PT Tidar Sejahtera  Wiyarso Joko Pranolo sebagai tersangka.

Atas perbuatanya Ahmad Gunawan diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Juncto pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun  1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!