JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi pemberantasan korupsi atau (KPK) menyatakan menerima vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Politisi Golkar tersebut
divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan, dan membayar
uang pengganti Rp 5,87 miliar plus 40 ribu dolar Singapura., dan sanksi
tambahan pencabutan hak politik.
Eni terbukti secara sayah dan meyakinkan telah menerima suap terkait proyek
PLTU Riau 1 dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha.
“Kami sudah
menentukan sikap bahwa kami menerima putusan Eni,” kata JPU KPK Ronald
Worotikan kemarin.
Ia berpendapat, putusan hakim telah memenuhi dua per tiga dari tuntutan,
mengharuskan membayar uang pengganti, menolak permohonan justice
collaborator (JS) serta adanya sanksi tambahan pencabutan hak politik.
“Semua tuntutan kita diakomodir majelis hakim termasuk fakta-fakta
persidangan,” Teranya.
Dalam kasus ini Eni lebih dulu menyatakan menerima vonis hakim. Yang ia
disampaikan usai pembacaan putusan. Lantaran pihak Eni dan jaksa menerima
putusan hakim, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan bisa dieksekusi. Eni bakal dipindah ke lembaga pemasyarakat. Jaksa juga
akan menagih pembayaran denda dan uang pengganti kepada Eni.
“Nanti jaksa
eksekutor yang melakukan, penagihan uang pengganti kepada Eni.” kata
Ronald
Sebelumnya, Eni telah berjanji bakal melunasi uang pengganti sebagai putusan
hakim. Ia akan minta bantuan keluarganya. Suami Eni, Muhammad Al Khadziq adalah
Bupati Temanggung, Jawa Tengah.
Dalam putusan hakim disebutkan Eni menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johanes B
Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Resources. Eni membantu Blackgold dan
anak usahanya PT Samantaka Batubara terlibat proyek PLTU Riau 1.
Menurut hakim, perbuatan Eni memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf a UU Tipikor
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim juga menyatakan Eni terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar
dan 40 ribu dolar Singapura.
Rinciannya, Rp 250 juta dari dari Direktur PTSmelting, Prihadi Santoso.
Direktur PT One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaja memberikan Rp 100 juta dan
40 ribu dolar Singapura.
Kemudian, Rp 250 juta dari Iswan Ibrahim, Presiden Direktur PT Isargas.
Sedangkan Rp5 miliar lagi dari Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan
Metal.
Hakim menyatakan perbuatan Eni memenuhi dakwaan Pasal 12 B UU Tipikor juncto
Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dari fakta persidangan perkara Eni, KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka
kasus suap.
Ia memberikan kepada
Eni agar membantu persoalan pemutusan kontrak penambangan batubara PT Asmin
Koalindo Tuhup (AKT).
Eni yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR dianggap bisa melobi dan mempengaruhi
Kementerian ESDM. KPK masih mengembangkan kasus ini. Sejumlah petinggi PT
Borneo telah dicekal oleh KPK. (bd)