Investigasi

Rp 520 Juta Uang Penjualan Tanah Petani Ke PT Lapindo, Jadi Bancaan ?

×

Rp 520 Juta Uang Penjualan Tanah Petani Ke PT Lapindo, Jadi Bancaan ?

Sebarkan artikel ini
Tanah seluas 2 hektar, berlokasi di Dusun Kedondong, Desa Belimbing, yang sudah dibebaskan oleh PT Lapindo.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Sebesar Rp 520 juta, uang yang berasal dari 7 orang pemilik tanah sawah, yang berlokasi Dusun Kedondong, Desa Blimbing  Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang dibeli oleh PT Lapindo Brantas. Jadi bancaan.

Kejadian tersebut bermula, akan adanya  proyek eksporasi lapangan gas di Metro Jombang, Jawa Timur pada 2018, oleh PT Lapindo Brantas. Untuk merealisasikan proyek tersebut perusahaan milik Bakri tersebut telah membeli tanah seluas 2 hektar (20.000 M2), berlokasi di dusun Kedondong. Tanah yang dibeli tersebut adalah milik 7 orang petani, dengan harga permeter Rp 236 ribu / meter. Tapi petani hanya menerima bersih seharga Rp 210 ribu / per meter. Sedangkan yang Rp 26 ribu/ meter.

Kalau dihitung Rp 26 ribu X 20.000 M2 (2 hektar) = Rp 520 juta, dan uang Rp 520 juta diduga dibuat bancaan, Pemdes setempat dengan warga.

Spanduk penolakan warga terhadap pengeboran Migas, di Desa Blimbing.

Menurut  Soleh, warga desa Blimbing, mengatakan, awalnya bapak saya (Bapak kandung) didatangi Jalil, Kepala Dusun Kedondong. Intinya menyampaikan bahwa PT Lapindo ingin membeli tanah seluas sekitar 2 hektar. Untuk kegiatan pengeboran gas.

“Tanah 2 hektar tersebut adalah milik 7 orang warga. Termasuk tanah milik bapak saya. Setelah melalui proses negosiasi dan tawar menawar. 7 orang pemilik tanah bersedia menjual tanah mereka dan mencapai kesepakatan antara pemilik tanah dengan PT Lapindo, dengan harga Rp 236.000 / meter.  Meski disepakati dan dibayar dengan harga Rp 236.000/meter oleh PT Lapindo, tapi pemilik tanah hanya menerima bersih Rp  210.000/meter. Sedangkan yang Rp 26.000/permeter, dibawa oleh Jalil, Kepala Dusun Kedondong.” Kata Soleh.

Spanduk penolakan warga terhadap pengeboran Migas, di Desa Blimbing.

Meski hanya menerima uang pembayaran Rp 210.000/permeter, 7 orang pemilik tanah tidak keberatan. Namun saya tidak tahu persis untuk apa saja uang Rp 520 juta (Rp 26.000 x 20.000 M2 = Rp 520 juta) tersebut.

“Saya dengar-dengar uang Rp 520 juta tersebut, oleh Jalil Kepala Dusun Kedondong, untuk bayar pajak, dan dibagi-bagikan kepada warga. Tapi untuk  lebih jelasnya tanyakan saja sama Pak Kepala dusun (Jalil).” Kata Soleh.

Terkait hal tersebut Kepala Dusun Kedondong, Jalil, saat dihubungi via ponselnya, ia membenarkan kalau pemilik tanah hanya menerima Rp 210 ribu/permeter. Sedangkan sisanya Rp 26 ribu/ permeter (Rp 520 juta) digunakan untuk : (1) Bayar pajak Rp 6000/meter (Rp 6000 x 20.000 = Rp 120 juta), dan (2). Sebesar Rp 20.000/meter (Rp 20.000 x tanah 20.000 M = Rp 400 juta), dibagi-bagikan kepada warga RW 04 dan RW 03.

“Uang Rp 520 juta, itu Rp 120 juta untuk pajak, dan Rp 400 juta, untuk dibagikan ke warga RW 03, dan RW 04 sebagai uang syukuran.”  Terang Jalil. Kepada NusantaraPosOnline, melalui ponselnya.

Saat disinggung, pajak apa yang mencapai Rp 120 juta tersebut, dan berapa orang yang menerima uang pembagian tersebut ? Namun sayangnya Jalil, tidak menjawab. Jalil justru, gelagapan buru-buru ingin menutup sambungan ponsel.

“Ini saya sedang sibuk, nanti saja saya jelaskan kita ketemu sekitar pukul 15.00”. Kata Jalil Langsung menutup telponnya.

Namun setelah dihubungi beberapa kali, malah Jalil menghindar tidak mau mengangkat telpon, dari NusantaraPosOnline.Com.

Kepala desa Blimbing M Kholidi, saat dikonfermasi, ia mengaku tidak tahu berapa harga tanah tersebut. Karena jual belinya dilakukan melalui notaris.

Spanduk penolakan warga terhadap pengeboran Migas, di Desa Blimbing.

“Saya tidak tahu berapa harga tanah tersebut, karena jual beli tanah dilakukan di Notaris. Ini proyek nasional, yang beli tanah itu bukan PT Lapindo brantas, tapi yang beli tanah adalah Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).” Kata M Kholidi.

Saat disinggung, apakah Kepala desa ikut menerima uang syukuran (Rp 26.000/ meter) ? Kholidi, membantah, saya tidak tahu-menahu tentang uang itu. Namun ia tidak menampik juga ikut menerima uang.

“Saya memang diberi uang persenan. Tapi uang persenan tersebut saya tidak meminta, apalagi memaksa.” Imbuh Kholidi.

Tapi sayang  Kholidi, menolak menyebutkan berapa jumlah, dan siapa yang memberi uang yang ia sebut uang persenan itu.

Menurut Suf’I, ketua Forum Warga Peduli Lingkungan dan Agraria, ia mengatakan saya sempat didatangi ketua RT, ia memberikan uang Rp 100 ribu, kepada saya tapi saya tolak, karena tidak jelas asal usulnya. Ketua RT tidak menyebutkan uang dari siapa, dan untuk apa.

“Kami adalah termasuk kelompok masyarakat yang menolak pengeboran Gas di Desa Blimbing. Kami menolak bukan karena masalah uang, tapi warga takut bernasib seperti warga  Porong Sidoarjo, kena bencana lumpur panas PT Lapindo.” Kata Suf’I. saat ditemui di kediamanya.

Kami berharap Pemdes Bimbing, jangan hanya memikirkan uang fie penjualan tanah, dan uang fie dari pengeboran PT Lapindo, yang perlu dipikirkan nasib anak cucu kita kedepan.

Menurut sumber berita yang keberatan disebutkan namanya, memang ada ratusan warga yang mendapatkan  pembangian uang besarnya kisaran Rp 100 ribu rupiah. Pembangian uang tersebut dibagikan melalui ketua RT masing-masing. Tapi pembagian uang tersebut simpang siur dari siapa.

“Warga yang diberi bagian uang tidak tahu secara pasti, uang itu dari siapa ?. Setelah mengetahui uang tersebut berasal dari Jalil Kepala Dusun Kedondong, dan ada kaitanya dengan rencana pengeboran PT Lapindo, didesa Blimbing. Setelah warga tahu ada sekitar 100 orang mengembalikan uang tersebut. Uang  dikumpulkan, dan warga mengundang Jalil Kepala Dusun Kedondong, untuk mengembalikan uang, tapi Jalil tidak berani datang.” Kata sumber berita, yang wanti-wanti agar tidak disebutkan namanya.

Sebagai informasi, bahwa Pemdes, tidak mepunyai kewenangan, dan tidak mempunyai dasar hukum untuk memungut pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pembeli, dan tidak memiliki kewenangan dan dasar hukum, untuk memungut pajak penghasilan (PPh) dari penjual. Oleh karena itu jika Pemdes Blimbing, memungut biaya jual beli atau BPHTB dan PPh, itu termasuk Pungli. (rin/yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!