MALANG,NusantaraPosOnline.Com- Polres Malang Kota (Makota) berhasil melakukan penggerebek kebun ganja di sebua Perumahan Jaya Srani IX Blok 7G No 30, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Minggu (22/4) sekitar pukul 06.00 WIB. Puluhan pohon ganja ditanam di halaman belakang rumah.
Penemuan 36 pohon ganja ini merupakan pengungkapan beruntun pasca petugas membongkar peredaran ganja seberat 3 kg beberapa hari lalu.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, membenarkan adanya pengerebekan tersebut oleh Pores Kota Malang.
“Benar ada pengungkapan kebun ganja oleh anggota. Kini masih ditangani dan dikembangkan,” Kata ungkap AKBP Asfuri, Minggu (22/4/2018).
Penggerebekan kebun ganja dipimpin langsung Kasatnarkoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat, tadi subuh. Pengungkapan berawal dari adanya penangkapan salah satu pengedar daun ganja. Dari tempat kejadian polisi juga mengamankan tiga pelaku lain.
Yaitu, Adip (23) asal Jalan Aluminium, Kota Malang, Haki (25) asal Merjosari Tlogomas, Kota Malang, Dio (21) asal Jalan Dewandaru, Kota Malang serta Dimas (27) asal Jalan Bantaran, Kota Malang.
Ditempat terpisah Kasatnarkoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat, ia mengatakan, dari pengedar, kami mengembangkan dengan menggerebek sebuah rumah yang sekaligus untuk tempat menanam ganja. Tiga orang pelaku kita amankan, total pelaku empat orang tersangka dalam kasus ini,” Terang Syamsul terpisah.
“Para tersangka mengaku baru tiga bulan ini menanam ganja. Namun, pihaknya menduga praktek tersebut sudah berjalan lama, melihat tanaman ganja yang ditemukan telah siap panen. Jadi ada kemungkinan mereka sudah lama menanam dan mengedarkan ganja hasil tanam sendiri,” kata Syamsul.
Pantawan dilapngan, pohon ganja yang diamankan petugas, sudah setinggi hampir 1 meter. Dan pohon ganja tersebut sudah siap panen. (Suk)