Hukrim

Santriwati Dianiaya Pengemudi Motor Pompong di Dermaga Desa Pintasan Inhil-Riau

×

Santriwati Dianiaya Pengemudi Motor Pompong di Dermaga Desa Pintasan Inhil-Riau

Sebarkan artikel ini
Santriwati inisial Jam (15) saat menjalani perawatan, usai jadi korban penganiayaan pengemudi motor pompong.

INDRAGIRI HILIR, NusantaraPosOnline.Com-Seorang santriwati inisial Jam (15 tahun) di Kabupaten Indragiri hilir provinsi Riau babak belur jadi korban penganiayaan yang dilakukan seorang pria bernama Ramadan pengemudi motor pompong.

Informasi yang di himpu nusantaraposonline.com menyebutkan, kejadiannya terjadi pada Ahad 26 Mei 2024 sekira pukul 09.30 WIB.

Kejadian ini, bermula saat korban santriwati inisial Jam (15 tahun) yang masih di bawah umur saat berada di Pelabuhan Kantor Desa Pintasan Kecamatan Gaung Kabupaten Indragirihilir, Riau, tiba-tiba datang pelaku bernama Ramadan menggunakan motor pompong kecil sambil bertanya kepada korban “mau kemana ?” di jawab oleh korban “balik”.

Selanjutnya Ramdan mengajak korban untuk menumpang motor pompong yang yang ia kekemudikan “ikut saja sama abang mau ke Belantak juga” kemudian korban ikut.

Pada saat dalam perjalanan pelaku bertanya “ada nomor HP”  korban jawab “nanti saja sampai di Pelabuhan (Dermaga PT. BDL)”. Sekira pukul 09.40 WIB terlapor mematikan motor pompong bertempat di Tepi Sungai Gaung Desa Pintasan Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil-Riau.

Kemudian korban bertanya “kenapa berhenti ?” di jawab pelaku “minyak dikit kurang”. pelaku kemudian minum dan makan, sembari mengajak korban makan. Lalu korban jawab “sudah makan di Pondok”.

Setelah pelaku selesai makan, terlapor pun turun ke darat tepi sungai lalu cuci tangan, kemudian terlapor mengambil kayu broti dengan panjang kurang lebih 0.5 meter dari tepi sungai, setelah itu terlapor juga mengambil sebilah parang dari dalam motor pompong sambil mengancam korban, terlapor berkata “turun” namun korban tidak mau, kemudian pelaku memegang tangan korban lalu menarik korban turun dari motor pompong.

Pada saat di darat (tepi Sungai Gaung) pelaku memukul kepala korban sebanyak 1 kali, kemudian terlapor menutup mulut korban dari belakang namun korban menggigit tangan terlapor, kemudian pelaku memukul kepala korban sebanyak dua kali.

Setelah itu korban jatuh telungkup, kemudin pelaku memegang kepala dan memukul kepala korban sebanyak 1 kali. Setelah itu pelaku pergi nenggunakan motor pompongnya.

Akibat kejadian ini korban mengalami luka robek dan berdarah di bagian kepala sebelah kanan sebanyak 3 (tiga) luka robek.

Atas kejadian ini, orang tua korban tak terima, dan mendatang ke Polsek Gaung melaporkan kejadian tersebut, untuk di proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Gaung Ipda Andryanto membenarkan kejadian ini. Ia mengtakan pihaknya sedang memburu pelaku Ramadan yang melarikan diri.

Pasal yang disangkakan, Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam kejadian ini petugas sudah mengamankan Barang Bukti, diantaranya 1 (satu) helai baju jenis Cardigan Rajut warna hitam abu-abu, 1 (satu) buah kayu jenis broti dengan ukuran sekitar 50 Cm.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!