LABURA, NusantaraPosOnline.Com-Sarpin (48), Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara, yang merupakan buronnan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) harus mengakhiri pelarinya, karena ia ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejati Jambi dan Tim Intelijen Kejati Sumatra Utara Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejati Jambi dan Tim Intelijen Kejati Sumatra Utara.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intelije) Sunarta, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (24/11/2020) menyebutkan identitas tersangka adalah Sarpin (48), Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.
Sunarta, menjelaskan bahwa Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta.
Kejaksaan juga telah mengeluarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.
Namun, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga kejaksaan mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.
Akhirnya, kata Sunarta, tersangka ditangkap di Jalan Desa Siberida RT 09, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Senin (23/11/2020) malam. (bd)