Tambang Batubara Ilegal Muara Enim Menggila, Penegak Hukum Bisa Apa ?

Salah satu tempat aktifitas penambangan batubara mengunakan alat berat yang berkedok tambang Rakyar, di Kabupaten Muara Enim. FOTO : Istimewah

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Penambangan batubara ilegal yang berkedok Tambang rakyat (TR) yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Muara Enim, makin mengila dan menjadi-jadi.

Kegiatan tambang rakyat sudah menggunakan alat berat dan menjadi lahan bisnis ilegal para cukong dari luar daerah. Hal ini mulai ramai menjadi sorotan publik.

Pasalnya tambang batubara ilegal berkedok Tambang Rakyat ini, tanpa mengedepankan dampak lingkungan, seperti kerusakan pasilitas jalan umum yang dibangun dari uang rakyat, Semakin meluas pengundulan hutan, erosi tanah, kehilangan sumber air, polusi udara, dan rusaknya keutuhan sosial masyarakat yang tinggal di dekat lokasi pertambangan. Bahkan bisa merugikan pajak negara.

Hal ini sebagai bukti lemahnya fungsi pengawasan pemerintah Kabupaten Muara Enim dan penegakan hukum. Bahkan Pemkab Muara Enim dan Aparat penegak hukum terkesan menutup mata seakan takberdaya untuk menindak tegas pelaku.

Ketua Gerakan Masyarakat Suka Lingkungan Hijau (GEMASULIH) Sumsel Andi Chandar mendesak pemerintah dan penegak hukum agar memperhatikan Tambang Rakyat yang berdampak negatif pada lingkungan.

“Tambang Rakyat hanya kedoknya saja. Tapi dibelakangnya ada lahan bisnis ilegal oleh cukong dari luar daerah, dan sama sekali tidak memperhatikan dampak lingkungan yang menyebabkan akses jalan rusak dan berdebu.” kata Andi, didampingi rekanya Endang Suparmono, saat press release, Minggu (2/4/2023).

Ia menegaskan, bahwa Tambang Rakyat ini hanya kedok saja. Tapi dibalik itu, ada orang-orang tertentunya berbisnis disana, dilihat dari alat berat sebagai alat dalam pengolahan tambang itu sendiri.

“Setiap kali akan ditertibkan mereka selalu mengatasnamakan Tambang rakyat, padahal yang bekerja disana hanya beberapa saja orang asli Muara Enim, selebihnya dari luar daerah,” Ujanya.

Dikatakanya, keberadaan tambang batubara ilegal yang berkedoak tambang rakyat ini membuat penghijauan akan gundul dibuatnya.

“Saat ini kegiatan penambangan batu bara ilegal yang menggunakan alat berat dengan mengatas namakan Tambang Rakyat, seolah-olah kegiatan pertambangan ini legal padahal kenyataannya tidak ada izin sama sekali (Ilegal).

Andi menyebutkan apabila Tambang Ilegal berkedok tambang rakyat terus menerus menjamur, dirinya yakin kerusakan lingkungan semakin terjadi, terutama mengenai kesehatan lingkungan bagi rakyat sekitar.

“Saya harapkan Pemerintah Daerah dan penegak hukum harus peka dengan keadaan seperti ini sebelum terjadi hal yang tak diinginkan, bencana alam di wilayah Muara Enim sendiri. Karena pemilik tambang tak peduli lingkungan ” Papar Andi.

Masalh Tambang Rakyat Ilegal, Sambung Andi, bagi masyarakat Muara Enim dan sekitar sudah bukan rahasia umum lagi. Hasil alam jenis batubara atau mutiara hitam yang melimpah dikelolah dengan cara ilegal oleh para cukong dan oknum aparat penegak hukum.

Terbukti  kegiatan tersebut aman-aman saja tanpa ada tindakan dan sanksi hukum yang tegas dari pemerintah terkait. Padahal setiap detik negara telah dirugikan di segala bidang.

Diungkapnya, adanya praktik pertambangan ilegal tersebut sudah jelas melanggar undang – undang (UU) Nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pada pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan melakukan  penambangan tanpa izin dipidana Penjara paling lama  5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

“Pemerintah Pusat harus mempunyai solusi cepat dan tepat jangan dibiarkan mengambang, sebab masalah Tambang Rakyat ilegal ini sudah belasan tahun berjalan di wilayah Muara Enim,” Ujarnya.

Sementara itu, Endang Suparmono salah seorang Aktivis Lingkungan Hijau Kabupaten Muara Enim menambahkan, apabila persoalan ini masih berjalan dan pemerintah terkesan tak peduli dengan keluhan rakyat dan terkesan pembiaran oleh penegak hukum.

“Kami harapkan perhatian pemerintah dan penegak hukum terkait Tambang Rakyat yang ilegal yang membuat akses jalan rusak dan sepanjang jalan yang dilalui oleh kendaraan dipastikan berdebu,” Ujarnya.

Apabila tidak ada tindak pihaknya akan melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kepada Panglima TNI dan Kapolri di Jakarta terkait dampak lingkungan yang disebabkan menjamurnya Tambang Ilegal berkedok Tambang Rakyat.

Yang lebih parah lagi, angkutan batubara ilegal ini diangkut menggunakan dump truk dengan menggunakan fasilitas umum jalan umum dan kini apabila musim hujan jalan semakin parah kerusakannya.

Di menambahkan, Kabupaten Muara Enim ini, sudah berapa kali ganti bupati, ganti dandim, ganti kapolres, ganti kajari, untuk permasalahan tambang ilegal, namun permasalahan tambang ilegal tak pernah dituntaskan.

Ia menegaskan rakyat di Muara enim ini, tanpa Tambang Rakyat aman-aman saja masyarakatnya bisa hidup dari bertani, karena tanah Sumtra selatan ini tanah subur. Namun sekarang dikondisikan oleh para cukong seolah-olah masyarakatnya tidak bisa hidup tanpa Tambang Rakyat. Pungkas Endang. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!