Tegas, Polisi Akan Tangkap HRS Dan Lima Tersangka Lain

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Polda Metro Jaya akan menangkap Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima tersangka lain terkait perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Rencana penangkapan itu setelah HRS ditetapkan sebagai tersangka dalam upaya menghasut dan menghalangi penyidikan.

Selain HRS, lima tersangka lain, yakni Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sabri Lubis (AS), dan Idrus (I).

“Penyidik Pol;da Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” Kata Kapolda Metro Jaya Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

Lima tersangka lainnya yang bertindak sebagai panitia acara  dijerat dengan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Perinciannya, yakni HU sebagai ketua panitia, AA sebagai sekretaris panitia, MS sebagai penanggungjawab di bidang keamanan, SL sebagai penanggungjawab acaranya, dan I sebagai kepala seksi acara.

“(Kepada) Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa, yang dimiliki oleh Polri, sesuai aturan perundang-undangan. Dengan pemanggilan atau dilakukan dengan penangkapan itu upaya paksa,” kata Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Menurut Yusri, penetapan enam tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara kasus kerumunan massa di acara akad nikah puteri HRS pada Selasa (8/12). Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan gelar perkara itu dilakukan pada Senin, (7/12). (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!