JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Radityo Wisnu Murti (32) Sekertaris (Sekdes) Sumberaji, Kecamatan Kabuh, Jombang, Jawa timur, akhirnya diberhentikan dari jabatannya karena terjerat kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Pemecatan itu setelah kasus tersebut dinyatakan inkracht.
Kepastian pemberhentian Radityo Wisnu Murti, sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sumberaji No : 11 tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020, tentang pemberhentian perangkat desa. Dengan demikian Radityo Wisnu Murti, sejak tanggal 19 Mei 2020 tak lagi menyandang status sebagai Sekdes Sumberaji.
Kepala Desa Sumberaji, Yoga Witantra, mengungkapkan, Radityo sudah diberhentikan sementara sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba Polres Jombang. Hal itu mengacu pada rekomendasi dari pihak Kecamatan Kabuh, karena ada kekosongan Jabatan Sekdes. Kita berjalan sesuai aturan. Memang di perbup begitu.
“Setelah itu, karena sudah diputus oleh PN Jombang, sesuai putusan PN Jombang No 222/Pid.Sus/2020/PN Jbg, tanggal 6 Mei 2020, Radityo dinyatakan bersalah dan perkaranya inkracht. Maka sesuai ketentuan, yang bersangkutan harus diberhentikan,” ungkap Yoga, kepada NusantaraPosOnline.Com. Sabtu (30/5/2020)
Yoga mengaku, sebelum mengeluarkan SK pemberhentian, ia sudah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Pemkab Jombang, dan Pemerintah Kecamatan Kabuh. “Tak hanya berkoordinasi dengan Pemkab Jombang, dan pihak Kecamatan. Pada hari selasa 12 Mei 2020 Pemerintah desa dan BPD Sumberaji, juga melaksanakan musyawarah desa membahas masalah ini. Dari hasil musyawarah tersebut BPD merekomendasikan agar Radityo diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekdes. Jadi kami sangat berhati-hati dalam memutuskan masalah ini.” Terangnya.
Hingga saat ini, jabatan Sekdes Sumberaji, masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt). “Untuk langkah selanjutnya untuk mengisi jabatan Sekdes yang masih dijabat Plt, kami masih akan berkoordinasi dengan pihak Pemkab Jombang, dan Pemerintah Kecamatan. Agar tidak menganggu pelayanan kepada masyarakat. Tapi semuanya akan kami lakukan sesuai aturan.” Tegas Kades Sumberaji.
Sementara itu Ketua BPD Desa Sumberaji, Edy Purnomo, membenarkan bahwa melalui musyawarah desa hari Selasa 12 Mei 2020 antara Pemerintah desa dan BPD sepakat untuk melakukan pemberhentian Radityo dari jabatanya sebagai Sekdes.
“Benar dalam rapat Pemdes dan BPD Sumberaji tersebut, BPD menyetujui pemberhentian Radityo dari Jabatanya sebagai Sekdes, karena yang bersangkutan telah diputus bersalah oleh PN Jombang, dan putusan tersebut sudah inkracht. Keputusan pemberhentian tersebut diambil berdasarkan Perbub Jombang.” Terang Edy. Sabtu (30/5/2020)
Edy juga menambahkan, pemberhentian tersebut juga berdasarkan aspirasi masyarakat ada yang menghendaki agar semua perangkat desa Sumberaji bisa memberi suritaladan atau bisa dijadikan contoh bagi masyarakat.
Untuk diketahui, Sekdes Sumberaji, Radityo Wisnu Murti diringkus polisi dikediamnya di Desa Sumberaji, pada 18 Januari 2020 pukul 01.00 WIB.
Saat digeledah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Kepada polisi, pelaku mengaku setiap pagi sebelum berangkat ke kantor desa selalu mengisap kristal haram tersebut.
Satuan Reserse dan Narkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid mengatakan penangkapan Oknum perangkat Desa berawal dari penangkapan orang bernama Budi Kristiadi (29) warga Jalan Rejomulyo, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang.
Dari tangan tersangka Budi, polisi juga menyita sabu seberat 7,50 gram dan alat timbang serta peralatan isap. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan hingga muncul nama Radityo yang tak lain Sekdes Sumberaji.
“Mereka memang satu jaringan dari kedua tersangka sehingga kami bisa ringkus keduanya” kata Satuan Reserse dan Narkoba Polres Jombang, Selasa (21/1).
Ia menambah, dalam pemeriksaan, Radityo mengaku sudah menjadi pecandu sabu sejak satu tahun terakhir. Pelaku setiap pagi, sebelum berangkat ke kantor desa, terlebih dulu mengisap sabu.
“Dalam setiap satu minggu sekali, dia beli sabu ke seorang pengedar bernama Joko Waseso Sholeh. Sekali beli sabu, uangnya Rp 700 ribu” katanya.
Selanjutnya proses hukum kasus ini terus berjalan hingga kepersidangan PN Jombang. Dalam putusan yang dibacakan Pada 6 Mei 2020, majelis hakim PN Jombang menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun, kepada terdakwa Radityo Wisnu Murti. (Rin)