LUMAJANG, NusantaraPosOnline.Com-Tiga terdakwa kasus penanaman ladang ganja di lereng Gunung Semeru divinis bersalah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Tak hanya itu, mereka juga didenda Rp 1 miliar subsider lima tahun kurungan.
Ketiganya adalah Tomo, Tono, dan Bambang, semuanya merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar, pada Selasa (29/4/2025), dengan majelis hakim dipimpin Redite Ika Septina.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Tomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja beratnya melebihi 1 kilogram,” kata hakim Redite Ika Septina dalam persidangan.
Menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun serta denda Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa, ujar dalam pesidangan.
Majelis menyebut, aksi mereka dilakukan secara terstruktur dan dalam skala besar, bertolak belakang dengan komitmen negara dalam pemberantasan narkoba. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 7 hingga 12 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Prasetyo Pristanto menyatakan menerima, namun tetap menunggu keputusan final para terdakwa. “Kami beri waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” Ucap hakim. ***
Pewarta : AGUS. W