Yusrizki Dirut PT. BUP Terdakwa Korupsi BTS Kemenkominfo Dituntut 4,5 Tahun Bui

Sidang kasus korupsi BTS 4G di ruang sidang Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan. (Foto : Istimewah).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (PT BUP), Muhammad Yusrizki Muliawan dituntut hukuman empat tahun dan enam bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan.

Yusrizki, merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Selain itu, Yusrizki juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusrizki Muliawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Denda 500 juta subsider 6 bulan,” Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kepada wartawan. Kamis (15/2/2024).

Yusrizki juga dijatuhi pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Yusrizki juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 61.179.000.000.

“Dikurangkan dengan uang (yang dikembalikan) pada tahap persidangan sebesar Rp 4.779.000.000,” kata jaksa.

Menurut jaksa, Yusrizki dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terlibat korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Yusrizki dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam pengadaan BTS 4G tersebut. Kerugian lebih dari Rp 8 triliun itu diketahui dari laporan hasil audit kerugian keuangan negara terkait korupsi proyek tersebut.

Perbuatan itu dilakukan bersama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan pelaku lainnya, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Kemudian, mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Menurut jaksa, Yusrizki dinilai telah menerima uang haram sebesar Rp 2,5 juta dolar Amerika Serikat dan Rp 84,17 miliar dari sejumlah pihak. Uang pertama senilai 2,5 juta dolar Amerika Serikat diterima dari Jemy Setiawan selaku subkontraktor Fiberhome untuk pekerjaan BTS 4G Paket 1 dan 2.

Lalu, sebesar Rp 3 miliar dari William selaku direktur PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri untuk pengerjaan pengadaan power system pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2.

Kemudian, sebesar Rp 75 miliar dari Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama. Uang itu terkait pekerjaan power system solar panel pekerjaan BTS 4G paket 3. Untuk pengadaan power system pekerjaan BTS 4G paket 4 dan 5, Yusrizki disebut menerima uang Rp 6,17 miliar dari Surijadi selaku PT Indo Eletric Instrumens.

“Menyatakan terdakwa M. Yusrizki Muliawan telah secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum turut serta melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Yusrizki dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa melalui penasihat hukumnya telah menyerahkan uang senilai Rp 4.797.000.000, terdakwa tidak pernah dihukum,” Kata JPU.***

Editor : BUDI W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!