KUPANG, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dua periode, Iban Medah (IM), ditahan oleh Penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Pada Jumat (3/12/2021).
Iban Medah, yang juga mantan anggota DPD RI ditahan, terkait kasus dugaan korupsi, pemindahtanganan dan penjualan tanah dan bangunan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim mengtakan, pada hari ini tim penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi NTT, melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama IM (Iban Maedah) dalam kasus pemindahtanganan aset tanah dan bangunan Pemerintah Kabupaten Kupang di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT.
“IM, yang juga merupakan mantan ketua DPRD NTT, diperiksa sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. Usai diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari kedepan untuk mempercepat proses hukum selanjutnya.” Kata Abdul.
Abdul, menjelaskan, IM selaku Bupati Kupang periode 2004-2009 pada bulan Maret 2009 telah menerbitkan SK Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III.
“Tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2 kemudian dialihkan atas nama tersangka IM sebagai pemilik. Selanjutnya tanpa ada pembayaran ganti dan tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, IM mengajukan, permohonan SHM ke BPN Kota Kupang.” kata Abdul Hakim.
“Atas dasar pengajuan IM, terbit SHM atas nama tersangka IM. Lalu, aset tersebut dijual kepada pihak lain atas nama JS pada tahun 2017 senilai Rp 8 miliar,” Terang Abdul.
Abdul menambahkan. berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan apraisal dan Inspektorat Kabupaten Kupang, akibat perbuatan tersangka Iban Medah, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,6 miliar.
“Untuk mepertanggungjawabkan perbutanya, tersangka Iban dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana korupsi,” Ujar Abdul. (Yan)










