Investigasi

Caplok Tanah Aset Desa, Bangunan Tembok Milik Mantan Kades Sumbermulyo Jombang Dirobohkan

×

Caplok Tanah Aset Desa, Bangunan Tembok Milik Mantan Kades Sumbermulyo Jombang Dirobohkan

Sebarkan artikel ini
Tembok sepanjang sekitar 31 meter milik Mantan Kades Sumbermulyo, dirobohkan sudah diratakan dengan tanah, karena mencaplok tanah aset desa. Minggu (17/4/2022)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Caplok tanah aset desa, bangunan tembok atau pagar keliling milik pribadi mantan Kepala desa (Kades) Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, H Misbahul Khoiri alias Kaji Mis (54), akhirnya dirobohkan oleh Pemerintah desa setempat bersama warga, dengan menggunakan alat berat, pada Minggu pagi (17/4/2022).

Masalahnya bangunan yang berlokasi di Dusun Kebon Melati RT 003 RW 013 Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang itu, telah mencaplok tanah aset desa, atau dibangun diatas tanah aset desa setempat.

Tindakan H Misbahul  Khori ini pun, juga menuai cibiran dari warga, karena pada saat ia membangun tembok keliling sekitar bulan Mei 2021 sudah mencaplok tanah aset desa. Setelah diprotes warga ia tidak mau membongkarnya sendiri. Malah biaya pembongkaran dibebankan ke desa.

Kepala desa Sumbermulyo Fu’ad, membenarkan adanya pembongkaran tembok atau pagar milik mantan Kepala desa setempat, ia mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

Bangunan pagar / tembok keliling, milik mantan Kades Sumbermulyo, H Misbahul Khoiri alias Kaji Mis, yang mencaplok tanah aset desa Sumbermulyo. Sebelum dirobohkan.

“Pagar yang dibongkar sepanjang sekitar 31 meter. Bangunan itu kita bongkar karena dibangun diatas tanah milik aset desa Sumbermulyo. Dan pembongkaran tembok tersebut sudah mendapat persetujuan dari Misbahul Khoiri. Dan alhamdulillah pembongkaran tadi berjalan lancar.” Kata  Fu’ad, Minggu (17/4/2022).

Fu’ad menjelaskan, dilokasi bekas bangunan tembok yang dibongkar, nantinya akan kita bangun jalan baru. “Dilokasi bekas bangunan tembok, akan kita bangun jalan lingkungan (Pembukaan jalan baru).” Ujarnya.

Baca Juga :

Saat disingung, soal biaya pembongkaran pagar ditanggung siapa ?  “Untuk biaya pembokaran ditanggung oleh Pemerintah desa Sumbermulyo.” Terang Fu’ad.

Diberitakan sebelumnya, mantan kades Sumbermulyo H Misbahul Khoiri alias Kaji Mis (54) membangun pagar tersebut sekitar bulan Mei 2021 lalu, diatas lahan / tanah aset desa.

Pada saat awal tembok dibangun sudah diprotes oleh warga setempat, karena bangunan tembok telah mencaplok tanah aset desa. Namun peringatan warga tak digubris olehnya.

Luas tanah aset desa, yang dicaplok Mantan Kades, panjangnya sekitar 31 meter, dan lebar sekitar 2,60 meter. Saat itu tanah tersebut telah dimasukan kedalam tembok beton milik mantan Kades.

Menurut Ketua RW setempat, Soleh, mengatakan saat awal pembangunan tembok keliling yang dilakukan oleh mantan Kades, sudah saya peringatkan, namun tidak digubris oleh Misbahul Khoiri alias Kaji Mis.

“Saat pembangunan tembok itu, sudah saya peringatkan, namun tidak digubris oleh  Khoiri. Pagar tetap dibangun, dan masalah ini sudah kami laporkan kekantor desa etempat. Dan sudah ada negosiasi antara  Pemdes Sumbermulyo dengan Khoiri alias Kaji Mis, disaksikan petugas Polsek Jogoroto. Hasil kesepakatan Khoiri, bersedia membongkar bangunan pagar itu, tapi kenyataanya sampai hari ini tidak dibongkar, oleh Mantan Kades.” Terang Soleh. Selasa (22/6/2021).

Soleh mengaku, warga saat ini menunggu-nunggu Khoiri alias Kaji Mis agar membongkar bangunan miliknya.  Dan akhirnya pada Minggu (17/4/2022) kemarin bangunan milik mantan Kades ini, dirobohkan oleh Pemerintah desa dan warga. (Rin/Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!