JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Caplok tanah aset desa, bangunan tembok atau pagar keliling milik pribadi mantan Kepala desa (Kades) Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, H Misbahul Khoiri alias Kaji Mis (54), akhirnya dirobohkan oleh Pemerintah desa setempat bersama warga, dengan menggunakan alat berat, pada Minggu pagi (17/4/2022).
Masalahnya bangunan yang berlokasi di Dusun Kebon Melati RT 003 RW 013 Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang itu, telah mencaplok tanah aset desa, atau dibangun diatas tanah aset desa setempat.
Tindakan H Misbahul Khori ini pun, juga menuai cibiran dari warga, karena pada saat ia membangun tembok keliling sekitar bulan Mei 2021 sudah mencaplok tanah aset desa. Setelah diprotes warga ia tidak mau membongkarnya sendiri. Malah biaya pembongkaran dibebankan ke desa.
Kepala desa Sumbermulyo Fu’ad, membenarkan adanya pembongkaran tembok atau pagar milik mantan Kepala desa setempat, ia mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

“Pagar yang dibongkar sepanjang sekitar 31 meter. Bangunan itu kita bongkar karena dibangun diatas tanah milik aset desa Sumbermulyo. Dan pembongkaran tembok tersebut sudah mendapat persetujuan dari Misbahul Khoiri. Dan alhamdulillah pembongkaran tadi berjalan lancar.” Kata Fu’ad, Minggu (17/4/2022).
Fu’ad menjelaskan, dilokasi bekas bangunan tembok yang dibongkar, nantinya akan kita bangun jalan baru. “Dilokasi bekas bangunan tembok, akan kita bangun jalan lingkungan (Pembukaan jalan baru).” Ujarnya.
Baca Juga :
- Mantan Kades Sumbermulyo Jogoroto, Diduga Caplok Tanah Aset Desa
- Astaga, Tanah Bekas Waduk Sumbermulyo Jombang, Disewakan Dan Jadi Milik Pribadi
- Ngaku KPK Dan Punya Kenalan Polda, Tukang Pentol di Jombang Tipu Korban Rp 30 Juta
- LSM ARAK : Ada Korupsi Ruislang Tanah Aset Desa Sumbermulyo 14.00 M2
- Rugikan Desa Kisaran Rp 6,605 M, Tukar Guling Tanah Kas Desa Sumbermulyo Bakal Berbuntut Panjang
Saat disingung, soal biaya pembongkaran pagar ditanggung siapa ? “Untuk biaya pembokaran ditanggung oleh Pemerintah desa Sumbermulyo.” Terang Fu’ad.
Diberitakan sebelumnya, mantan kades Sumbermulyo H Misbahul Khoiri alias Kaji Mis (54) membangun pagar tersebut sekitar bulan Mei 2021 lalu, diatas lahan / tanah aset desa.
Pada saat awal tembok dibangun sudah diprotes oleh warga setempat, karena bangunan tembok telah mencaplok tanah aset desa. Namun peringatan warga tak digubris olehnya.
Luas tanah aset desa, yang dicaplok Mantan Kades, panjangnya sekitar 31 meter, dan lebar sekitar 2,60 meter. Saat itu tanah tersebut telah dimasukan kedalam tembok beton milik mantan Kades.
Menurut Ketua RW setempat, Soleh, mengatakan saat awal pembangunan tembok keliling yang dilakukan oleh mantan Kades, sudah saya peringatkan, namun tidak digubris oleh Misbahul Khoiri alias Kaji Mis.
“Saat pembangunan tembok itu, sudah saya peringatkan, namun tidak digubris oleh Khoiri. Pagar tetap dibangun, dan masalah ini sudah kami laporkan kekantor desa etempat. Dan sudah ada negosiasi antara Pemdes Sumbermulyo dengan Khoiri alias Kaji Mis, disaksikan petugas Polsek Jogoroto. Hasil kesepakatan Khoiri, bersedia membongkar bangunan pagar itu, tapi kenyataanya sampai hari ini tidak dibongkar, oleh Mantan Kades.” Terang Soleh. Selasa (22/6/2021).
Soleh mengaku, warga saat ini menunggu-nunggu Khoiri alias Kaji Mis agar membongkar bangunan miliknya. Dan akhirnya pada Minggu (17/4/2022) kemarin bangunan milik mantan Kades ini, dirobohkan oleh Pemerintah desa dan warga. (Rin/Why)










