SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Kasus dugaan korupsi di tubuh PT. Bank Pembangunan Daerah Jatim, Tbk (Bank Jatim) Cabang DR. Soetomo Surabaya memasuki babak baru.
Andrianto, SE.M.Ak staf operasional kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jatim, Tbk Cabang DR. Soetomo Surabaya, yang ditetapkan sebagai tersangka, kini justru menggugat pra peradilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, atas status hukumnya.
Gugatan Praperadilan terhadap Kejari Surabaya tersebut didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dalam register perkara No : 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby, tanggal 14 April lalu, dan akan disidangkan pada Senin (25/4/22) pekan depan.
“Penetapan Andrianto sebagai Tersangka dalam kasus ini tidak sah, karena yang bersangkutan itu hanya seorang staf bagian dokumen kredit dan pemasaran, bukan analis atau penyelia kredit, dia tidak pernah menandatangani akad kredit bahkan pencairan kredit-pun bukan menjadi tugas dan tanggung jawab Andrianto, tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab Kepala Penyelia Kredit bernama Imam Pebriadi dan Kepala Cabangnya bernama Didik Supriyanto.” kata Masbuhin, kuasa hukum Andrianto, saat Konferensi pers di Jl Darmo Kali Surabaya, Sabtu (23/4/2022).
Baca juga :
- Jaksa Eksekusi Masykur Affandi Terpidana Korupsi Rp 49,5 M ‘Sapi’ Bank Jatim Jombang
- MA Tolak Kasasi Masykur Terdakwa Korupsi ‘Sapi’ Bank Jatim Jombang
Masbuhin menyebutkan, bahwa Supriyanto tidak punya otoritas tanda tangan kredit dan pencairan jadi tidak tepat jika Klien kami dituduh menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, sambungnya.
“Sementara dua Pimpinan Andrianto yang jelas memiliki tugas, fungsi dan kewenangan dalam pemberian dan pencairan kredit ini malah melenggang bebas, Penyidik hanya main potong pegawai rendah, cara penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi yang mengorbankan orang kecil begini adalah tidak benar,” Tegas Masbuhin.
Masbuhin juga mengatakan, tidak terdapat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014, untuk menetapkan Adrianto sebagai Tersangka dalam kasus ini, sebelum atasan Adrianto yang menjabat sebagai penyedia dan analisis kredit itu diperiksa, apalagi pasal yang di sangkakan penyidik adalah tentang kewenangan dan jabatan yang diduga disalahgunakan dan berakibat kepada kerugian negara.
“Kerugian negara yang mana dan berapa ? mana hasil auditnya, padahal pasal-pasal itu mewajibkan adanya hasil audit sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012, tanggal 23 Oktober 2012,” kata Masbuhin.
Masbuhin juga membeberkan dalam proses penyidikan, Ardianto tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Surabaya.
“Pada 22 Juni lalu Ardianto dijemput dan dibawa paksa oleh penyidik, untuk menjalani pemeriksaan, hingga pada 4 April kemarin,” beber Masbuhin.
“Dalam hal ini akar masalah hukumnya adalah, seseorang yang baru menjalani proses penyelidikan dan baru menandatangani BAP sebagai saksi, langsung disodori Surat Perintah Penahanan,” imbuhnya.
Masbuhin menegaskan, adanya prosedur yang dibolak balik merupakan pelanggaran KUHAP dan Hak Asasi Manusia, serta kesesatan dalam hukum acara.
Untuk itu pihaknya berharap dengan adanya praperadilan tersebut, pihak Kejari Surabaya tidak terburu-buru melimpahkan berkas kliennya ke Pengadilan.
“Sudah menjadi rahasia umum kalau ada pra peradilan yang diajukan tersangka, maka jurus pamungkas penyidik dan Jaksa Penuntut Umum adalah menggugurkan dengan cara melimpahkan berkas perkara seadanya ke pengadilan,” Pungkas Masbuhin.
Ditempat terpisah, Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Panca menyatakan pihak siap hadir saat persidangan pra peradilan.
“Penetapan Andrianto sebagai tersangka oleh Penyidik telah melalui serangkaian proses sesuai prosedur yang diatur didalam KUHAP. Nanti kita uji saja saat persidangan, jadi saya tidak mau menanggapi terlalu jauh karena sudah masuk dalam pokok materi,” katanya Ari. Sabtu (23/4/22) petang.
Ia menjelaskan, terkait upaya hukum Praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Andriyanto di PN Surabaya, itu merupakan hak dari tersangka. “Penyidik (Kejaksaan) akan mengikuti upaya hukum tersebut tanpa mempengaruhi jalannya proses penyidikan.” Ungkapnya.
Perlu diketahui, dalam perkara ini, Pada 22 Juni lalu Ardianto dijemput dan dibawa paksa oleh penyidik Kejaksaan, untuk menjalani pemeriksaan. Dia kemudian ditahan oleh petugas untuk proses hukum selanjutnya. (Rin)










