Hukrim

Buron Empat Bulan, Maling Motor di Halaman Masjid di OKU Selatan Diringkus Polisi

×

Buron Empat Bulan, Maling Motor di Halaman Masjid di OKU Selatan Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Dedi Iskandar (30), warga Talang Belidang, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan, yang amankan jajaran Polres OKU Selatan

OKU SELATAN, NusantaraPosOnline.Com-Setelah empat bulan buron, pelaku curanmor yang terjadi di halaman Masjid Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumtra Selatan, akhirnya diringkus polisi.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan IPTU Olick Andriyan, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka dalam kasus pencurian tersebut. Pelaku diketahui bernama Dedi Iskandar (30), warga Talang Belidang, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan.

“Tersangka berhasil kami amankan pada Jumat, 18 Juli 2025, setelah empat bulan buron. Penangkapan dilakukan di Desa Simpang Campang, Kecamatan Kisam Ilir. Tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berkat kesigapan tim, ia berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti,” kata IPTU Olick.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya, yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol BG 6835 VO, 1 lembar STNK, 1 buah BPKB kendaraan

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 18 Maret 2025, dengan korban atas nama Hafizin (25), warga Desa Batu Belang Jaya, yang kehilangan sepeda motor miliknya usai menunaikan salat subuh.

“Kasus ini bermula pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban selesai melaksanakan salat subuh di Masjid yang berada di Kelurahan Batu Belang Jaya. Saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya telah raib dari tempat parkir. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan segera melapor ke Polres OKU Selatan.” Terangnya.

Berbekal informasi dari hasil penyelidikan, tim Opsnal Unit Pidum mendapatkan petunjuk bahwa pelaku kerap terlihat beraktivitas di Pasar Kalangan, Desa Simpang Campang, Kecamatan Kisam Ilir. Pada Jumat pagi, tim melakukan penyamaran dan observasi di lokasi. Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka terlihat dan langsung diamankan setelah sempat mencoba kabur.

Ia menandaskan, bahwa pihaknya akan terus melaksanakan penyidikan lanjutan untuk memperkuat alat bukti serta menuntaskan proses hukum terhadap tersangka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan, apalagi di area publik seperti masjid. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda dan, bila perlu, gunakan pengaman tambahan,” Imbuhnya.***

Pewarta : MARWA HUTABARAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!