MEDAN, NusantaraPosOnline.Com- Penyidik Polda Sumatera Utara menetapkan Muda Idishah alias Dody Shah sebagai tersangka. Adik dari Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah (Ijeck) itu, dijadikan tersangka dalam kasus dugaan melakukan alih fungsi lahan hutan lindung menjadi hutan sawit yang terletak di Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan atas penetapan tersangka tersebut.
“Penetapan status tersangka terhadap Dodi dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah Dodi, serta melaksanakan gelar perkara atas kasus itu. kita tingkatkan jadi tersangka. Per hari ini penetapan statusnya,” Terang Tatan, Rabu (30/1/2019).
Tatan juga menjelaskan, kasus yang menjerat Dodi bermula dari laporan yang masuk ke Kepolisian pada Desember 2018 lalu. Dody merupakan direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALM) merubah status fungsi hutan lindung menjadi lahan perkebunan sawit di beberapa kecamatan di Kabupaten Langkat dengan luasan mencapai 336 hektar.
“Dintaranya ada di Kecamatan Sei Lepan, Brandan Barat dan Besitang,” ujarnya.
Sebelum penentapan tersangka tersebut, Polisi sudah melakukan dua kali panggilan terhadap Dodi. Namun Dodi tidak pernah menggubrisnya. Sehingga Selasa 29 Januari 2019, Polisi terpaksa melakukan pemangilan paksa terhadap adik Wakil Gubernur Sumut tersebut.
Selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan di dua lokasi. Di rumah Dodi di kawasan Komplek Cemara Asri, dan di kantor PT Anugerah Langkat Makmur yang berada di Jalan Sei Deli Nomor 14 dan 16, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Dodi tidak ditahan, hanya wajib lapor.
“Saat ini hnya MI yang kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi kita masih kembangkan kasus tersebut,” Ujar Tatan. (jn/Ak)