Hukrim

ARUN : Revisi UU Polri Dilihat Secara Objektif

×

ARUN : Revisi UU Polri Dilihat Secara Objektif

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Diskusi Publik dan Seminar Nasional tentang RUU Polri di The Hive Hotel, Jakarta Timur, Sabtu (29/6/2024).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) minta masyarakat objektif dalam menilai revisi UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bob Hasan saat diskusi Publik dan Seminar Nasional tentang RUU Polri di The Hive Hotel, Jakarta Timur, Sabtu (29/6/2024).

Salah satu yang disoroti adalah boleh dilakukan tindakan spionase dan sabotase untuk mengumpulkan informasi dan bahan keterangan. Menurut Bob Hasan, saat ini kejahatan sudah bersifat global dan berbasis data. Sehingga, penegakan hukum sesuai perkembangan teknologi.

”Sudah tidak lagi bicara tentang reformasi, sudah enggak zaman, sekarang ini adalah era di mana kita transformasi atau bertransformasi,” kata Bob Hasan, yang juga anggota DPR RI terpilih dari Dapil Lampung II.

Dia menyarankan agar masyarakat bisa melihat nilai-nilai dari perubahan Undang-Undang Polri saat ini. Ada tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan UU Polri Nomor 2 Tahun 2022 yaitu Nomor 60/PUU-XIX/2021 dan 115/PUUXXI/2023.

”Dengan demikian ke depan Polri dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan, mempunyai dasar hukum yang kuat dalam menghadapi tantangan tugas yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi digital tersebut,” ujar Bob Hasan.

”Sekarang perubahan revisi UU Polri ketiga. Maka di era transformasi ini kita sudah harus melihat secara objektif perubahan-perubahan ini,” katanya.

Dia berharap seluruh anggota ARUN dapat mendorong masyarakat untuk lebih bijak dan kritis dalam menyikapi perubahan undang-undang. Selain itu, harus bisa memahami urgensi dan tujuan dari revisi UU Polri tersebut dalam konteks hukum dan transformasi negara.

”Persoalan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari konsepsi ketahanan nasional dan kewaspadaan nasional. Menjadi catatan penting bahwa kondisi saat ini menunjukkan lemahnya fungsi kewaspadaan nasional,” ujarnya.***

Pewarta : BUDI W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!