Hukrim  

Bupati Muara Enim Terima Suap Rp 13,9 M ? Belum Setahun Menjabat Ditangkap KPK

Bupati H Ahmad yani, dan wakil Bupati Muara enim H Juarsyah. Beserta istri usai dilantik menjadi Bupati dan wakil Bupati Muara enim 2018 – 202. Selasa (18/9/2018) lalu.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-H Ahmad yani, belum genap setahun menjabat sebagai bupati Muara enim, Sumatra selatan, Sudah ditangkap oleh Komisi pemberantasan korupsi.  Ahmad Yani, karena diduga menerima suap berkaitan dengan proyek pekerjaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Dan sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK

“OTT bupati Muara enim ini KPK mengamankan uang USD 35 ribu yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Bupati AYN (Ahmad Yani) dari ROF (Robi Okta Fahlefi),” Terang Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di gedung merah putih, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019). Robi adalah pihak swasta pemilik PT Enra sari yang diduga memberikan suap ke Bupati Ahmad dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu,KPK menetapkan seorang tersangka lain, yaitu ElfinMuhtar, Kepala Bidang Pembangunan Jalandan juga selaku Pejabat pembuat kometmen di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim

H Ahmad yani, di lantik sebagai Bupati muara enim periode 2018 – 2013 pada Selasa (18/9/2018) lalu. Selasa (3/9/2019) petang, Ahmad yani, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Belum genap setahun (kurang 15 hari) menjabat.

Selain uang USD 35 ribu, KPK menduga Ahmad yani, sebelumnya  juga pernah menerima uang dengan total Rp 13,4 miliar. Basaria menyebut uang Rp 13,4 miliar terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten Muara enim.

Akibat perbuatannya, Ahmad dan Elfin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Robi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui Bupati Ahmad Yani merupakan pemenang Pilkada Muara Enim 2018 yang diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hanura. Dia berpasangan dengan Juarsah meraih 67.522 suara atau 33,82 persen, unggul signifikan di antara tiga pasangan lainnya.

Ahmad Yani dilantik sebagai Bupati Muara Enim periode 2018-2023 di  Gedung Palembang Sport Convention Center (PSCC) pada Selasa (18/9/2018) lalu. Dan pada Selasa (3/9/2019) petang H Ahmad yani ditangkap oleh KPK, terkait kasus dugaan suap proyek Jalan.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 yang ditetapkan KPK dalam laman situs elhkpn.kpk.go.id, Ketua DPC Partai Demokrat Muara Enim ini memiliki harta kekayaan Rp 4.725.928.566.

Dalam masa awal memimpin Kabupaten Muara Enim, Bupati Ahmad Yani telah gencar melawan korupsi dengan mengoptimalisasi pencegahan. Namun belum genap setahun pemerintahannya, bupati kelahiran Jakarta pada 10 November 1965 ini justru pada hasi Selasa (3/9/2019) petang ditangkap oleh KPK terkait dugaan korupsi proyek dilingkungan Pembab Muara enim tahun anggaran 2019.

Dalam penanganan kasus ini, KPK juga telah menyegel Kantor Bupati Muara Enim untuk kepentingan penyelidikan. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!