Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Usai Dilantik Anggota DPRD NTT Dari PKPI Ditangkap Karena Kasus Korupsi

×

Usai Dilantik Anggota DPRD NTT Dari PKPI Ditangkap Karena Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Jefri Un Banunaek (pakai Jas) usai mengikuti upacara plantikan DPRD NTT di ruang utama kantor DPRD NTT, lansung dijemput paksa petugas Kejaksaan NTT

KUPANG, NusantaraPosOnline.Com-Baru saja mengikuti pelantikan, anggota DPRD NTT periode 2014-2019 terpilih dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atas nama Jefri Un Banunaek langsung ditahan oleh Kejaksaan negeri NTT. Karnena kasus korupsi.

Jefri resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) provinsi NTT tahun 2015. Yang merugikan keuangan negara hingga Rp 756 juta.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri TTS bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati NTT) menjemput Jefri usai mengikuti upacara plantikan DPRD NTT di ruang utama kantor DPRD NTT, Selasa, 3 Agustus 2019.

Usai diperiksa intensif kurang lebih lima jam di ruangan Pidsus Kejati NTT, Jefri resmi ditahan. Ia digiring dengan mobil kejaksaan menuju Rumah Tahanan (Rutan) TTS.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, Jefri ditangkap karena tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.

“Sudah tiga kali mangkir dengan alasan tidak jelas, lewat WhatsApp saja. Tiga rekannya sudah ditahan, masa dia tidak,” ujar Abdul.

Saat penangkapan, jaksa mengantongi surat perintah penangkapan. Surat itu diperlihatkan ke tersangka sebelum digiring ke kantor Kejati NTT.

“Kita tunjukan surat perintah penangkapan dan reaksinya tenang saja. Kita punya nurani, menghargai beliau sebagai tokoh masyatakat makanya proses penangkapannya juga biasa saja, tanpa menunjukan ke orang bahwa ia kami tangkap,” tandasnya.

Sementara kuasa hukum Jefri Un Banunaek, Nofan Manafe mengatakan, sebelum dinyatakan ditahan, kliennya diberikan 12 pertanyaan oleh penyidik. Ia juga mengaku kliennya ditangkap tanpa ada surat perintah penangkapan dari jaksa.

Meski demikian, Novan menghargai proses hukum dan siap menghadapi persidangan.

“Klien saya selama ini kooperatif, kita minta penundaan pemeriksaan pun pakai surat resmi, jadi bukan mangkir. Tidak ada upaya praperadilan, kita siap membuktikan di persidangan, ia tak bersalah” katanya. (yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!