Eks PPK DPUPR Muara Enim Dieksekusi KPK Jalani Vonis 4 Tahun Penjara

Mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muchtar

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-KPK melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muchtar. Yang menjadi terpidana kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara enim.

Elfin yang juga sekaligus Pejabat pembuat kometmen (PPK) harus menjalani putusan 4 tahun penjara.

Eksekusi itu dilakukan oleh jaksa KPK Andry Prihandono Amin pada Rabu (1/7/2010). Eksekusi terhadap Elfin MZ itu melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang Nomor 33/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Plg tanggal 28 April 2020.

“Atas nama terdakwa A. Elfin MZ Muhtar dengan melakukan penyetoran ke kas negara atas pembayaran denda sebesar Rp 200.000.000,00 dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp300.000.000,00,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (5/7/2020).

Elfin yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim sekaligus PPK, berperan sebagai perantara dalam mengatur pembagian uang fee proyek di Muara Enim ke Bupati nonaktif Ahmad Yani. Elfin terbukti turut menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlefi.

“Elfin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena terbukti menerima suap dari terdakwa Robi Okta Fahlefi berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar, tanah senilai Rp 2 miliar di wilayah Tangerang dan sepasang sepatu basket seharga Rp 25 juta,” Katanya. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!