Hukrim

Empat Bulan Menjabat, Kajari Madiun Dipecat Karena Positif Konsumsi Narkoba

×

Empat Bulan Menjabat, Kajari Madiun Dipecat Karena Positif Konsumsi Narkoba

Sebarkan artikel ini
Eks Kajarai Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafrudin yang dipecat atau dicopot dari Jabatan.

MADIUN, NusantaraPosOnline.Com-Kepala Kejaksaan Negri (Kajarai) Kabupaten Madiun, Jawa timur, Andi Irfan Syafrudin dipecat atau dicopot dari jabatannya sebagai Kajari. Pria asal Makassar ini di dipecat karena ia diketahui positif mengonsumsi narkoba.

Diketahui jabatan tersebut baru didapatkan oleh Andi selama 4 bulan yakni sejak bulan Februari 2023 lalu. Dia dilantik sebagai Kajari Kabupaten Madiun pada 8 Februari 2023 lalu.

Kabar pemecatan terhadap Andi, disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, pada Jumat (9/6/2023) malam.

“Kami informasikan saat ini, jabatan Kejari Madiun sementara diemban oleh Koordinator Bidang Pidsus Kejati Jatim, Reopan Saragih, yang juga Koordinator pada Bidang Pidana Khsuus Kejati Jatim,” kata Mia Amiati, Jumat (9/6/2023).

BACA JUGA :

Kejagung menunjuk langsung Reopan Saragih untuk menduduki posisi sebagai Plt Kejari Madiun. Sambung Kepala Jejati Jatim.

“Andi terungkap positif narkoba setelah ia mengikuti tes urine dan pengambila sampel yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) pada tanggal 12 Mei 2023. Hasilnya keluar pada tanggal 16 Mei 2023 dan menunjukkan bahwa Andi Irfan dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis Metamfetamina atau sabu.” Ujarnya.

Atas temuan tesebut. Saya selaku Kajati Jatim langsung melaporkan secara tertulis kepada pimpinan di Kejaksaan Agung untuk memohon petunjuk. Sementara saat ini Kajari Kabupaten Madiun dijabat Reopan Saragih sebagai Plt. Terang Mia.

Kajari Madiun Menyusul 3 Anak Buahnya Yang Teseret Kasus Pungli

 Pencopotan Andi Irfan Syafrudin sebagai Kajari kabupaten Madiun ini, menyusul tiga bawahannya yang sebelumnya telah dimutasi karena terserer kasus dugaan pungli.

Sebelumnya, tiga oknum Jaksa Kejari Kabupaten Madiun dipindahtugaskan atau dimutasi. Ketiganya yakni Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berinisial MA, dan seorang kasubsi di Kejari Kabupaten Madiun berinisial SU.

Pemindahan ketiga oknum jaksa ini untuk menetralisir kegaduhan di Kejari Kabupaten Madiun terkait kasus pungutan liar dengan nominal miliaran rupiah.

“Ya betul (dipindah tugas) terkait permasalahan kemarin (pungli),” Kata Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin, di Pendopo Muda Graha Pemkab Madiun. Rabu (24/5/2023).

“Seperti yang jadi permasalahan kemarin biar tidak jadi kisruh di internal kami biar bisa tetap kerja. Karena sudah jadi amanah undang-undang, itu dinetralisir dulu,” imbuh Andi.

Informasi yang dihimpun, pejabat Pemkab Madiun dan sejumlah pengusaha sempat diperiksa oleh Tim Kejagung berinisial H, M, T, dan petani tebu berinisial AJ.

Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dari salah satu warga Madiun terkait dugaan pungli miliaran rupiah oleh oknum jaksa di Kejari Kabupaten Madiun dalam satu tahun terakhir. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!