Hukrim  

Gelar Sidang Malam Hari, Hakim Ni Made Purnami Bebaskan Residivis Penipuan Rp 63 miliar

Hakim Ni Made Purnami (Tengah) sebagai Ketua Majelis Hakim dengan anggota, anggota Martin Ginting dan Johanis Hehamoni. Rabu malam (10/11/2021) pukul 19.00 WIB.

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Surabaya yang diketuai hakim Ni Made Purnami, memvonis bebas Venansius Niek Widodo terdakwa perkara penipuan senilai Rp 63 miliar. Dengan nomor perkara 20/Pid.B/2021/PN SBY tanggal 11 Januari 2021.

Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu malam (10/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Dengan agenda putusan. Sidang tersebut dipimpin Ni Made Purnami sebagai Ketua Majelis Hakim dengan anggota, anggota Martin Ginting dan Johanis Hehamoni. Dan sidang putusan ini sempat mengalami penundaan beberpa kali.

Putusan hakim asal Bali tersebut, tetunya disambut gembira oleh terdakwa. Karena  terdakwa Vinansius yang merupakan residivis ini secara pidana tidak perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ada beberapa poin pernyataan Ketua majelis hakim, Ni Made Purnami dalam sidang vonis tersebut diantara, terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

“Membebaskan terdakwa Venansius Niek Widodo dari segala dakwaan Jaksa penuntut umum,” ujar Ni Made.

Kemudian, pengadilan juga meminta untuk memulihkan keadaan terdakwa dalam keadaan semula. Dan menyatakan barang bukti terlampir daalm berkas perkara serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada negara.

Atas putusan yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Chandra tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kecewa.

Dengan adanya vonis Onslag terhadap Venansius, maka Jaksa Penuntut Umum secarategas menyatakan menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi. Sebab, kasus tersebut menurutnya sudah merugikan banyak orang.

“Kami menyatakan upaya hukum kasasi, kerugian korbannya itu sangat besar ” Ujar Zulfikar, JPU dari Kejari Tanjung Perak.

Menurutnya, putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai Ni Made Purnami tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi Soewondo Basuki selaku korban, yang telah dirugikan sebesar Rp 63 miliar akibat perbuatan terdakwa Venansius.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Venansius agar dihukuman empat tahun penjara. Ia dikenakan pasal 378 KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Untuk diketahui, Terdakwa Venansius Niek Widodo merupakan residivis dengan kasus yang sama. Venansius adalah residivis kasus penipuan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Setidaknya, di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Surabaya, ada enam kasus atas nama Venansius Niek Widodo.

Empat diantaranya adalah kasus pidana. Sisanya kasus perdata. Semuanya ada sangkut pautnya dengan tambang nikel. Kasus pidana yang masih dalam proses persidangan ada dua. Masing-masing JPU-nya R Harwiadi dan Darwis dari Kejari Surabaya.

Sementara, satu pidana penipuan dengan terdakwa Venansius sudah divonis pada 2019. Saat itu, dirinya diputus lima bulan penjara. JPU dalam kasus tersebut Deddy Arisandi, R Harwiadi dan Darwis. (fri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!