Hukrim  

Harta Hakim Senior PN Tangerang, Yang Ditangkap KPK Naik Rp2,5 Miliar

Hakim senior di PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, memperlihatkan perhiasan emas yang memenuhi kedua tangannya (Facebook 29 Mei 2012 : Wahyu Widya Nurfitri)

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com – Hakim senior di Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan seorang panitera pengganti pada PN Tangerang Tuti Atika ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Dalam tersebut tersebut, keduanya diduga menerima suap dari dua orang advokat yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin, agar memenangkan suatu perkara.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Widya ditangkap bersama tiga orang lainnya pada Senin (12/3/2018). Selain hakim, juga ada panitera, penasihat hukum, dan swasta. Mereka dianggap bersekongkol untuk memenangkan kasus perdata.

Dikutip dari laman acch.kpk.go.id, Widya baru dua kali melaporkan harta kekayaannya, yakni, pada 2001 dan 2016. Saat menjadi hakim Pengadilan Negeri Batam tahun 2001, Widya memiliki harta sebesar Rp146 juta dan tiga ribu dolar AS.

Lima tahun kemudian, hartanya melonjak drastis. Pada 2016, harta kekayaan Widya bertambah menjadi Rp2.728.175.900 dan tiga ribu dolar AS. Rinciannya harta tidak bergerak Rp1.339.456.000 dan Rp382.000.000 harta bergerak. Dia memiliki harta dan setara kas Rp723.819.000.

Untuk harta tidak bergerak, Widya memiliki tanah dan bangunan seluas 304 meter persegi, 120 meter persegi, 384 meter persegi, 123 meter persegi, 90 meter persegi, 377 meter persegi, 232 meter persegi, 150 meter persegi di Semarang; dan seluas 200 meter persegi, 100 meter persegi, 60 meter persegi, 21 meter persegi, 200 meter persegi dan 180 meter persegi di Batam.

Widya juga tercatat memiliki empat unit mobil bermerek Suzuki Carry, Toyota Corolla, Suzuki Aerio, dan Toyota Avanza. Widya juga memiliki harta bergerak lainnya seperti logam mulia dan batu mulia senilai Rp 309.900.000. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!