Hukrim  

Kades Girimulyo Kembalikan Uang Kas Desa, Kajari : Proses Hukum Tetap Dilanjutkan

Kepala Kejaksaan Karanganyar Suhartoyo

KARANGANYAR, NusantaraPosOnline.Com- Kendati Kepala Desa (Kades) Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Suparno sudah mengembalikan uang puluhan juta rupiah ke kas pemerintah desa. Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkannya, bukan berarti perkara berhenti, tapi pihak Kejaksaan negeri (Kejari) setempat tetap melanjutkan proses hukum, terhadap sang Kades.

“Menurut Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah UU No 20/2001, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, kepada wartawan. Ju’at (22/3).

Menurutnya, di masa penyelidikan, Suparno menyerahkan Rp 6 juta. Lalu, ia mengembalikan lagi Rp 50 juta. Suhartoyo mengatakan, Inspektorat Daerah menginformasikan itu kepada dirinya. Suparno menyerahkan uang itu ke kas pemerintah desa secara tunai. Kasus dugaan korupsi bantuan keuangan di Desa Girimulyo diusutnya selama sembilan bulan terakhir. Ia memastikan Suparto tak bisa lolos, seiring kasusnya telah masuk ke tahap penyidikan.

“Penyidik sudah menemukan lima alat bukti kami. Dan sudah 36 saksi dimintai keterangan , jadi Enggak ragu lagi.,” katanya.

Suhartoyo menyampaikan dugaan kerugian negara lebih dari Rp 300 juta akibat penyelewengan pengelolaan APBDes Girimulyo pada 2017 itu. Salah satu bentuk penyimpangannya adalah proyek yang seharusnya dikerjakan tetapi tidak dikerjakan alias fiktif. Ada juga pekerjaan yang dilakukan sebagian tetapi tidak rampung. Laporan pelaksanaannya dibuat seakan beres.  

Terkait hal tersebut Kepala desa Girimulyo, Suparno, saat dikonfirmasi, ia menolak berkomentar banyak ke awak media. Ia hanya membenarkan dirinya dipanggil penyidik kejaksaan.

“Saya dipanggil beberapa kali, dulu. Bayan (perangkat desa) juga dipanggil,” katanya.

Penting diketahui, Suparno memenangkan Pilkades Girimulyo periode 2019-2025. Mengenai hal itu, Suhartoyo tidak segan memproses kasusnya meski Suparno calon kades terpilih.

“Entah dia itu siapa, hukum tetap harus ditegakkan,” kata Suhartoyo.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan Suparno sebenarnya sudah mengakui dan berjanji untuk menyelesaikan perkara penyelewengan anggaran di sejumlah proyek desanya. Saat itu, penyidik belum menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.

”Sebelumnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemanggilan dan pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” katanya.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, ia tak kunjung memenuhi kesepakatan. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!