Hukrim

Korupsi Proyek Jalan Rp 11,6 M, Kejati Aceh Tetapkan 5 Tersangka

×

Korupsi Proyek Jalan Rp 11,6 M, Kejati Aceh Tetapkan 5 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kajati Aceh mengumumkan 5 tersangka dalam kasus proyek jalan Muara Situlen-Gelombang. Senin (11/1/2021).

BANDA ACEH, NusantaraPosOnline.Com-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara (Agara) tahun 2018 dengan pagu Rp 11,6 miliar. Senin (11/1/2021). 

Para tersangka di antaranya, yaitu Kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta rekanan atau kontraktor pelaksana.

Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh, Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, orang berinisial J selaku PPK, SA selaku PPTK, serta KS dan KS yang merupakan rekanan atau kontraktor pelaksana. Sebenarnya ada lima tersangka, namun seorang di antaranya meninggal dunia.

“Proyek pembangunan jalan yang diduga dikorupsi yakni jalan yang menghubungkan Muara Situlen di Kabupaten Aceh Tenggara dengan Gelombang di Kota Subulussalam. Pembangunan jalan tersebut dibiayai APBD Aceh 2018,” Kata Raharjo. didampingi Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, kepada wartawan dalam acara Coffee Morning di Kejati Aceh. Senin (11/1/2021). 

Dalam kasus ini, Raharjo mengaku, pihak penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan sedikitnya 30 orang. “Saat ini para tersangka belum ditahan,” kata R Raharjo.

Menurut Raharjo Raharjo, perbuatan yang dilakukan para tersangka yakni dengan mengalihkan alokasi anggaran dari jalan provinsi menjadi jalan kabupaten. Selain itu, pengerjaan pembangunan jalan juga tidak sesuai spesifikasi. “Dari hasil penghitungan penyidik sementara ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih. “Saat ini kami masih menunggu keterangan ahli fisik dari pihak Politeknik Malikussaleh dan penghitungan kerugian negara dari tim audit.” Ujarnya.

Untuk diketahui, pembangunan Jalan Muara Situleng – Gelombang tahun 2018 sebesar Rp11,6 miliar tersebut bersumber dari dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh. (Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!