Hukrim  

KPK Beberkan Tarif Suap Promosi Jabatan Di Pemkab Cirebon

Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadistra Ditangkap KPK, Dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Cirebon

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar  adanya penentuan tarif suap dalam promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.

“Tarif tersebut berlaku tergantung tinggi rendah dan strategis atau tidaknya jabatan di Cirebon,” Kata  Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, sesaat lalu (Jumat, 26/10).

Febri menjelaskan, dari hasil penyelidikan KPK, ditemukan fakta kisaran biaya promosi jabatan untuk posisi camat Rp 50 juta, eselon tiga sebesar Rp100 juta dan eselon dua Rp 200 juta.

Dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Cirebon ini, KPK telah menetapkan

Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadistra dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto menjadi tersangka perkara dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi proyek di Pemkab Cirebon.

Dalam operasi senyap itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 385.965.000 dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu berikut bukti setoran ke rekening penampungan untuk Sunjaya mengatasnamakan orang lain senilai Rp 6,425 miliar. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!