JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya penentuan tarif suap dalam promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.
“Tarif tersebut berlaku tergantung tinggi rendah dan strategis atau tidaknya jabatan di Cirebon,” Kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, sesaat lalu (Jumat, 26/10).
Febri menjelaskan, dari hasil penyelidikan KPK, ditemukan fakta kisaran biaya promosi jabatan untuk posisi camat Rp 50 juta, eselon tiga sebesar Rp100 juta dan eselon dua Rp 200 juta.
Dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Cirebon ini, KPK telah menetapkan
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadistra dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto menjadi tersangka perkara dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi proyek di Pemkab Cirebon.
Dalam operasi senyap itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 385.965.000 dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu berikut bukti setoran ke rekening penampungan untuk Sunjaya mengatasnamakan orang lain senilai Rp 6,425 miliar. (bd)