Hukrim  

KPK Tahan Bos Dealer Mobil Mewah Darwin Maspolim, Terkait Kasus Restitusi Pajak

Darwin Maspolim Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (tengah)

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Bos deler mobil mewah Darwin Maspolim, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (PT WAE) pada 2015 dan 2016. 

Darwin Maspolim yang merupakan Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka suap. Ia ditahan setelah menyandang status tersangka yang diumumkan pada 15 Agustus lalu.

“Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka DM (Darwin Maspolim) pihak dari PT WAE. Penahanan terhadap bos dealer mobil mewah itu dilakukan 20 hari pertama terhitung mulai hari ini, Rabu 13 November hingga 2 Desember 2019 mendatang.” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (13/11/2019).

Selama proses penyidikan kasus ini, KPK menitipkan Darwin di rumah tahanan K4 KPK, tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK. 

Tak hanya itu, Febri juga mengatakan bahwa penyidik KPK mulai melakukan pendalaman soal dugaan aliran dana suap menyusul pemeriksaan Darwin hari ini. “Penyidik mendalami terkait dugaan penyerahan uang pada petugas pajak,” ujar Febri.

Darwin bungkam ketika keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 19.02 WIB. Dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol ditutupi map, dia langsung bergegas ke mobil tahanan KPK.

Penahanan Darwin hari ini menyusul empat tersangka lainnya yang lebih dulu ditahan KPK pada Oktober lalu. Dengan demikian, seluruh tersangka telah dijebloskan ke rutan dalam proses penyidikan.

Dalam proses hukum kasus ini, KPK sebelumnya telah menahan empat orang tersangka, yakni mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno, ditahan di Pomdam Jaya Guntur. Hadi dalam perkara ini berkapasitas selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.

Kemudian, penahanan juga telah dilakukan pada Kepalaā€ˇ Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari, dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naim Fahmi.

Tersangka Yul Dirga dan Jumari menempati rumah tahanan K4 KPK tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Adapun Naim Fahmi, di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan pengusaha Darwin Maspolim sebagai tersangka karena diduga telah memberikan suap sebesar Rp1,8 miliar kepada empat petugas pajak.

Darwin selaku Komisaris Utama PT WAE sebelum tahun 2017 dan beralih menjadi Komisaris PT WAE di tahun berikutnya diduga menyuap keempat petugas pajak.

Hal itu dilakukan agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar. 

Adapun PT WAE merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing yang menjalankan roda bisnisnya sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paintuntuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.

Atas perbutanya Darwin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!