JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dugaan korupsi suap proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City dilingkup Pemerintah kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat. Kamis (26/9/2024).
Kempatnya, yakni Ema Sumarna selaku mantan Sekda Kota Bandung, dan tiga tersangka lainya yakni Riantono selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PDIP, Achmad Nugraha selaku Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PDIP, Ferry Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari Partai Gerindra.
Keempat orang itu, ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka yaitu saudara ES terkait fungsi dan kewenangannya selaku sekda Kota Bandung merangkap ketua TAPD tahun 2019-2024, RI, AH, FCR terkait fungsi dan kewenangannya selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024,” Kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat mengelar konferensi pers di gedung KPK. Kamis (26/9/2024).
Asep mengatakan penahanan keempat tersangka merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan Wali Kota Bandung yang terlibat penyuapan program Bandung Smart City. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020-2023.
Menurut Asep, ES menerima sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan para tersangka lainnya anggota DPRD total menerima sejumlah Rp 1 miliar serta mendapatkan pekerjaan di lingkungan dinas di Kota Bandung.
Ia menyebut keempat tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 26 September – 15 Oktober di rutan cabang KPK. Asep menambahkan penetapan tersangka keempat orang tersebut merupakan tindak lanjut terkait fakta baru penyidikan hingga persidangan Yana Mulyana eks Wali Kota Bandung dan lainnya.
Selain itu terdapat pihak lain yang menerima aliran dana. Pihaknya tidak menangkap mereka saat operasi tangkap tangan karena baru menemukan aliran dana pada saat penyidikan.
“Para tersangka tidak dilakukan penangkapan saat OTT karena tidak masuk waktunya, kami baru menemukan aliran dananya pada saat penyidikan,” Ujarnya.
Dalam kasus korupsi Bandung Smart City, eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, eks Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, serta Sekdishub Kota Bandung telah divonis penjara. Termasuk dari unsur swasta.
Yana Mulyana divonis 4 tahun, eks Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan empat tahun dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal lima tahun.***
Pewarta : BUDI W