Hukrim

KPK  : Tersangka Korupsi Dana Hibah Pimprov Jatim Potong Anggaran 20 Persen

×

KPK  : Tersangka Korupsi Dana Hibah Pimprov Jatim Potong Anggaran 20 Persen

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa beberapa orang tersangka kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diduga memotong dana hibah hingga 20 persen.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dana hibah tersebut merupakan jatah dana Pokir (Pokok pikiran) untuk semua anggota DPRD Jatim.

“Kemudian, dana hibah tersebut disalurkan ke berbagai lembaga dan organisasi masyarakat atau Pokmas, termasuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur selaku penerima bantuan.” Kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/04/2025).

BACA JUGA :

Dikatakanya penyidik KPK menduga, ada pemotongan dana tiap-tiap proyek tersebut.

“Proyek-proyek itu kemudian ada bagiannya yang dipotong, 20 persen dari situ, tetapi bentuknya proyek,” Ujarnya.

Asep mengatakan, dugaan pemotongan anggaran tersebut menjadi dasar penyidik melakukan penggeledahan di kantor KONI Jatim, dan rumah anggota DPD La Nyalla Mattalitti. Ujar Asep menjelaskan sejumlah penggeledahan di Jatim, termasuk dalam kurun waktu 14-16 April 2025.

Kendati demikian, Ia tak menyebutkan nilai proyek yang diterima KONI Jatim dari dana hibah tersebut. Namun dia menyebutkan, anggotakan nama anggota DPRD Jatim yang menyalurkan dana hibah berupa proyek kepada KONI Jatim adalah Kusnadi.

“Kalau tidak salah, dipanggilnya itu, saya lihat panggilannya itu, untuk tersangka Pak Kusnadi,” terangnya.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024 lalu KPK telah  mengumumkan menetapkan 21 orang tersangka baru hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur, atau dana Pokir DPRD Jatim.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Sedangkan dari 17 orang tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan 2 orang lainnya merupakan penyelenggara negara. ***

Pewarta : SAFRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!