JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com– Hakim senior di Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan seorang panitera pengganti pada PN Tangerang Tuti Atika ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.
Dalam kasus tersebut, keduanya diduga menerima suap dari dua orang advokat yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin, agar memenangkan suatu perkara.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, membeberkan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima KPK. Kemudian, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. KPK mengidentifikasi adanya komunikasi dan pertemuan antara Tuti dan Agus terkait putusan atas perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.
“TA (Tuti atika) diduga menyampaikan informasi pada AGS (Agus wiratno) tentang rencana putusan yang isinya menolak gugatan,” kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Sehari sebelum sidang putusan, pada 7 Maret 2018, Agus atas persetujuan HM Saipudin kembali bertemu dengan Tuti di PN Tangerang. Diduga, saat itu Agus menyerahkan uang Rp 7,5 juta kepada Tuti yang kemudian oleh panitera pengganti itu diserahkan kepada Hakim Wahyu sebagai ucapan terima kasih.
Uang tersebut diberikan setelah ada kesepakatan untuk memenangkan perkara yang ditangani dua advokat tersebut. “Namun, uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp 30 juta. Kekurangan Rp 22,5 juta akan diberikan menyusul,” ujar Basaria.
Pada 8 Maret 2018, Agus belum menyerahkan sisa kekurangan uang. Lalu pembacaan putusan kemudian menjadi ditunda dengan alasan hakim sedang bertugas di luar kantor.
Sidang putusan kembali dijadwalkan pada 13 Maret 2018. Sehari sebelum sidang, Senin (12/3/2018), Agus melunasi kekurangan uang yang diserahkan kepada Tuti dalam amplop putih. “Setelah penyerahan uang, tim kemudian mengamankan AGS di parkiran PN Tangerang,” ujar Basaria.
Tim KPK mengamankan uang Rp 22,5 juta itu dari ruangan Tuti dan mengamankan yang bersangkutan. Tuti, Agus, dan tiga PNS PN Tangerang dibawa ke KPK untuk pemeriksaan awal.
Senin malam, pukul 20.00 WIB, KPK kemudian menangkap HM Saipudin di kantornya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tim lain kemudian bergerak ke Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan Hakim Wahyu yang baru tiba dari Semarang pada pukul 20.30 WIB.
Menurut Basaria, dari 7 orang yang diamankan, setelah di periksa KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Hakim Wahyu, Panitera Pengganti Tuti, dan dua advokat Agus dan Saipudin.
“KPK meningkatkan perkara ke status penyidikan dan menetapkan empat tersangka,” kata Basaria.
Dalam kasus ini, Hakim Wahyu dan Panitera Pengganti Tuti sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Agus dan HM Saipudin, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (bd)