Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Bebas Dari Lapas Porong Hari Ini

Begitu sampai di dirumah kediamanya, Nyono langsung sujud syukur. Senen (8/8/2022)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Porong Sidoarjo. Senin (8/8/2022) pagi.

Mantan orang nomer 1 di Jombang ini bebas setelah menjalani masa pemidanaan selama 3,5 tahun, yakni sejak Februari 2018 lalu.

Kepulangan Nyono Suharli dari Lapas Porong, Sidoarjo, dijemput oleh saudaranya dan sejumlah relawan dan pendukung setianya ikut mengawal perjalanan Nyono dari Lapas Porong ke rumahnya di Desa Sepanyul, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Begitu sampai di dirumah kediamanya, Nyono langsung sujud syukur, di tengah kerumunan awak media dan ratusan massa simpatisanya yang sudah menantinya sejak pagi hari. Ia tampak begitu terharu.

Selanjutnya Nyono langsung menuju makam istrinya Tjaturina Yuliastuti Wihandoko, yang berada di belakang rumah mereka, Desa Sepanyul.

Terlihat juga banyak pejabat Pemkab Jombang, Para kepala desa dan perangkat desa, dan masyarakat yang juga menanti kedatangan mantan Bupati Jombang tersebut. Beberapa relawan dan pendukung setia Nyono juga turut hadir, menantikan kedatangannya.

Dalam kegiatan penyambutan kedatangan Nyono, juga diadakan santunan anak yatim.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu, Bapak, tokoh masyarakat, tokoh agama serta anggota TNI Polri yang telah hadir di rumah saya dengan memberikan support kepada saya, hari ini saya selesai menjalani masa penahanan. Saya sangat bersyukur ini adalah sebuah berkah kepada saya, sekaligus adalah ujian bagi saya dari hal negatif.” kata Nyono.

Nyono juga menyampaikan permintaan maaf ke masyarakat Jombang, jika dalam memerintah dahulu terdapat kesalahan.

“Saya minta maaf kepada Masyarakat Jombang, pada saat saya memimpin Jombang membuat kesalahan yang tidak pantas semua itu adalah cobaan dan sebuah pelajaran buat saya.” Ungka Nyono.

Nyono Terseret Kasus Suap Rp 275 Juta

Untuk diketahui, kasus yang membelit Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko terseret adalah kasus suap.

Perkara ini bermula pada Sabtu 3 Februari 2018 lalu, Nyono terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dia diamankan KPK di Stasiun Balapan Solo dengan barang bukti uang Rp 25 juta. Selain itu, didapatkan juga uang dalam pecahan dollar AS sebesar 9.500 (Total keseluruhan sekitar Rp 275 juta).

Uang Rp 275 juta itu, diberikan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Inna Silestyowati, kepada Nyono selaku Bupati Jombang, agar Nyono, menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.

Sedangkan uang Rp 275 juta yang digunakan untuk menyuap, oleh Inna Silestyowati diambilkan dari hasil kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 Puskesmas yang ada di lingkungan Dinas Kesehatan Jombang yang kala itu dipimpin Inna.

Selanjutnya pada Selasa 4 Oktober 2022, Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Menjatuhkan vonis pidana kurungan tiga tahun enam bulan, dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Nyono. (Ris/Snt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!